Dari 32 Bandara Internasional, Pemerintah Akan Pangkas Menjadi 15 Bandara

ARASYNEWS.COM – Hingga saat ini, Indonesia memiliki wajah sebanyak 32 bandara yang bertaraf internasional. Hanya saja, dari semua bandara-bandara yang ada itu, untuk rute penerbangan, baik maskapai dan penumpang tidak berjalan efektif.

Dan untuk itu, pemerintah melalui kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan perampingan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan merampingkan jumlah bandara rute internasional menjadi 14-15 bandara saja untuk menjadi pintu masuk penerbangan internasional.

Mengutip situs resmi Kementerian Perhubungan, saat ini dari 32 bandara berstatus bandara internasional di Indonesia. Ada yang dikelola TNI, Ditjen Hubungan Udara/ Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.

Seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tercatat, ada 340 bandara yang tersebar pada seluruh provinsi di Indonesia. Baik untuk kelas I, kelas III, Satuan Kerja. Sebanyak 32 diantaranya merupakan kategori internasional.

Berikut daftar 32 bandara Indonesia yang tercatat bertaraf internasional

  1. Kualanamu
  2. Sultan Iskandar Muda
  3. Supadio
  4. Frans Kaisiepo
  5. Halim Perdanakusuma
  6. Husein Sastranegara
  7. Adisutjipto
  8. Kertajati
  9. Polonia
  10. Raja Haji Fisabilillah
  11. Soekarno Hatta
  12. Sultan Mahmud Badaruddin II
  13. Hang Nadim
  14. Juwata
  15. Sentani
  16. Sultan Syarif Kasim II
  17. I Gusti Ngurah Rai
  18. Juanda
  19. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan
  20. El Tari
  21. Jendral Ahmad Yani
  22. Sam Ratulangi
  23. Syamsudin Noor
  24. Silangit
  25. Adi Sumarmo
  26. Lombok Praya
  27. Pattimura
  28. Selaparang
  29. Sultan Hasanuddin
  30. Mopah
  31. Minangkabau International Airport
  32. Bali Baru

Untuk penilaiannya, salah satu dasarnya adalah tingkat pariwisata, bisnis, dan juga untuk keberangkatan jama’ah haji. []

You May Also Like