Cara Cek Kendaraan Terekam Tilang Elektronik

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Wilayah hukum Polda Riau dan Polda Sumatera Barat telah memberlakukan pengawasan dan tilang elektronik bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan.

Selain merekam kesalahan pengendara melalui ETLE yang terpasang pada beberapa lokasi di kota-kota, petugas kepolisian juga dibekali ETLE mobile.

Ada beberapa kesalahan yang dapat terekam kamera ETLE, diantaranya tidak memakai helm, berboncengan melebihi sewajarnya, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus, melanggar batas kecepatan, melanggar rambu-rambu, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, dan lainnya.

Surat tilang tidak lagi dikeluarkan petugas di lapangan, melainkan akan dikirim ke alamat yang tertera pada nomor kendaraan. Dan butuh waktu sekitar dua pekan agar sanksi tilang dibayarkan.

Lantas bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan yang kita miliki terkena tilang ETLE?

Dikutip dari Korlantas Polri, ada cara untuk mengetahui kendaraan yang kita miliki terkena tilang ETLE.

Caranya untuk di wilayah Riau dapat mengakses website https://www.etle-riau.info/id/check-data. Sedangkan untuk di wilayah Sumatera Barat, dapat mengakses website https://www.etle-sumbar.info/id/check-data.

Penggunaan website ini sangat mudah, nantinya akan muncul kolom yang harus diisi, yakni masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. Nomor-nomor tersebut dapat dilihat pada STNK kendaraan.

Kemudian klik cek data. Dan nanti akan ditampilkan hasil kesalahan kendaraan yang terekam dalam ETLE atau ETLE Mobile.

Sedangkan untuk ibukota Jakarta, Polda Metro Jaya juga memberikan layanan yang dapat diakses bagi pengendara atau pengemudi untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimilikinya juga terkena tilang elektronik ini. Pemilik dapat mengakses ke website https://etle-pmj.info/. []

You May Also Like