ARASYNEWS.COM, TEMBILAHAN – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan izin penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid/musholla dan lapangan.
Izin pelaksanaan sholat Ied ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil.
Wardan menyebutkan, keputusan ini diambil mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang mulai membaik dari penyebaran Covid-19 dilihat dari kasus aktif Covid-19 yang terus turun menjelang lebaran. Saat ini Inhil tercatat masuk ke dalam zona kuning penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan adanya pergerakan positif angka Covid-19 di Indragiri Hilir saat ini masuk dalam zona kuning, sehingga kita sebagai umat Muslim diperbolehkan menjalankan ibadah sholat Ied di masjid/musholla dan di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Bupati melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021) malam.
Kendati mendapat izin, ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan angka Covid-19.
“Tetap saja, protokol kesehatan harus diterapkan, bahkan secara ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 setelahnya. Insya Allah, kita dapat melewati wabah ini,” pungkas Bupati HM Wardan. []