BKSDA Sumbar Investigasi Video Satwa Simpai yang Disiksa Warga

ARASYNEWS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam lakukan investigasi beredarnya video penyiksaan satwa dilindungi di media sosial.

Unggahan yang di-posting BKSDA merupakan yang didapat dari media sosial, memperlihatkan beberapa orang pemuda yang lakukan penyiksaan satwa Simpai di sebuah lokasi yang belum diketahui.

Video yang di-posting mendapat banyak kecaman dari pengguna media sosial.

Postingan video yang diunggah oleh oknum itu, disebutkan Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan, telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Diketahui, jumlahnya ada lima orang pemuda. Kita masih investigasi terkait video itu,” kata Wawan, Kamis (1/3/2021).

Diduga, penyiksaan ini dilakukan di daerah Lintau, Kabupaten Tanah Datar.

“Terkait video beredar kami sedang investigasi untuk mengecek lokasi kejadian. Kabarnya di daerah Lintau, Kabupaten Tanah Datar,” kata Wawan.

Saat ini, kata Wawan, pihak BKSDA mengerahkan kantor resort seksi wilayah terdekat dari lokasi kejadian tengah menindaklanjuti kasus ini.

Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos)
adalah salah satu satwa endemik pulau Sumatera. Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut Simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada pulau Sumatera.

Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.

Sedang di Indonesia, Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Sesuai pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya,” terang Wawan.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah,” tukasnya.

“Satwa ini endemik Sumatra, masih satu keluarga lutung. Saat ini statusnya dilindungi. Kalau khusus di Sumbar populasinya belum tahu pasti ya,” sebut Wawan.

BKSDA memprediksi simpai yang mendapat siksaan di dalam video sudah cukup dewasa. Biasanya, satwa ini hidup di atas pepohonan.

“Secara umum semua satwa perilakunya takut dengan manusia. Pasti mengindari keramaian manusia. Dari video yang beredar satwa ini terlihat lumayan dewasa karena ukurannya,” terang Wawan.

Lebih lanjut, terkait kasus ini, BKSDA mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada BKSDA dan pihak kepolisian terdekat. []

You May Also Like