BI Tidak Ingin Ikut Awasi Kripto yang ada di Indonesia

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rapat komisi XI DPR RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI tidak bisa ikut untuk mengatur dan mengawasi transaksi kripto di Indonesia. Rapat ini telah dilakukan pada Kamis (25/11/2021).

Perry mengatakan bahwa eksistensi aset kripto di Indonesia memiliki dasar aset yang tidak jelas. Valuasinya pun tidak bisa diukur, maka dari itu dia mengatakan pihaknya tak bisa melakukan apapun soal maraknya transaksi kripto di Indonesia.

“Aset kripto adalah masalah dunia, karena tentu saja ini perdagangan dunia. Tapi, kita ini tidak ada yang tahu siapa yang pegang supply, meskipun demand-nya kan dunia. Kita juga tidak bisa valuasi seperti apa, kita juga tidak tahu,” ungkap Perry dalam rapat komisi XI DPR, Kamis (25/11/2021).

“Tentu saja kami, Bank Indonesia, tidak bisa bergerak. Ini di luar kewenangan kami,” kata Perry menekankan.

Perry juga menegaskan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah, kripto dilarang untuk digunakan sebagai alat tukar. Bahkan, dia mengatakan seluruh lembaga yang memiliki izin Bank Indonesia dilarang melayani transaksi dengan kripto.

“Yang jelas statement kami kripto bukan alat pembayaran yang sah dan kami sudah larang seluruh lembaga yang mendapatkan izin dari BI untuk melayani kripto. Tidak melayani ini. Kami terjunkan pengawas,” terang Perry.

Sebelumnya, Perry ditanyai anggota Komisi XI Eriko Sotarduga perihal peran BI dalam transaksi kripto yang mulai marak di masyarakat. Dia mempertanyakan selama ini BI seperti diam saja melihat transaksi kripto yang terjadi, padahal risikonya tinggi.

“Sekarang ini kan nggak tren kalau nggak main kripto, cuma saya belum lihat ini pak gubernur ini baik dari IT-nya, pengawasannya gimana? Ini tetap aja abu-abu betul, jangan ini nanti meledak,” ungkap Eriko, dikutip dari detikcom.

“Setiap saya ketemu generasi y dan z ini nggak ada yang nggak main kripto. Ekspektasi ini tinggi sekali,” kata Eriko.

Dia pun meminta komitmen BI untuk ikut mengawasi dan mengatur soal transaksi kripto. []

You May Also Like