Besok Dimulai, Ini Ketentuan Belajar Tatap Muka di Sekolah di Kota Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran soal PPKM Level 3 dengan nomor 20/SE/SATGAS/2021. Isi surat edaran ini juga mengatur ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

Rencananya, pembelajaran tatap muka dimulai pada esok hari, yakni pada Kamis (9/9/2021). Namun, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan.

Sesuai ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Pemko juga mengatur agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan seluruh tingkatan dan jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru bisa buka.

“Karena kita (Pekanbaru) sudah level III, itu sudah boleh sekolah. Kalau bisa hari Kamis ini kita mulai buka sekolah,” ujar Ismardi Ilyas, Rabu (8/9) usai rapat bersama kepala-kepala sekolah di kota Pekanbaru.

Dikatakan Ismardi, sekolah-sekolah harus mengikuti standar protokol kesehatan untuk dapat menyelenggarakan sekolah tatap muka.

“Akan ada tim dari Disdik yang turun melakukan pengecekan ke setiap sekolah dalam proses pembelajaran tatap muka ini nantinya. Tim ini memastikan sekolah telah menyediakan fasilitas Prokes dan metode pelajaran sesuai standar prokes,” ungkapnya Ismardi.

Dikatakannya juga, ada sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar dan itu belum dapat rekomendasi untuk dibuka.

“Kalau negeri rata-rata sudah siap itu. Tinggal beberapa sekolah swasta lagi,” ungkapnya.

Saat ini, ada 177 Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang bakal lebih dulu memulai sekolah tatap muka. []

You May Also Like