
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) akan berubah dari bank konvensional menjadi bank umum syariah. Menjadi BRK Syariah ini akan diresmikan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Ma’ruf Amin pada Kamis (25/8/2022).
“Acara peresmian akan dilaksanakan secara hybrid, offline dan online. Untuk yang hadir offline, agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah Covid-19,” kata Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah Andi Buchari dalam keterangan resminya.
Izin konversi dari konvensional ke syariah ini, sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 04 Juli 2022.
Dengan adanya SK tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepulauan Riau (Kepri) berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).
Demikian juga dengan Logo ikut berubah menjadi nuansa warna merah, kuning, dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. Adapun, tagline BRK Syariah adalah “Berkah Untuk Semua”
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah.
Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah.
Selain itu, kepatuhan pada prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah. Dengan konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslahatan berupa kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak dan terwujudnya tata kelola yang baik dapat berwujud.
Sistem dan mekanisme untuk menjamin pemenuhan kepatuhan syariah yang menjadi isu penting dalam pengaturan bank syariah
Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah Andi Buchari mengatakan bahwa dengan berubah menjadi Syariah, maka akan dapat berperan menjadi motor penggerak, yakni pemicu sekaligus pemacu ekosistem syariah di kawasan ini.
Terutama dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal atau tempatan.
“Setelah terbitnya izin dari OJK pada 04 Juli 2022, kami langsung memproses berbagai hal untuk izin sistem pembayaran dari Bank Indonesia, hal-hal terkait dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak dan lainya,” ucap Andi.
Andi bilang seluruh proses telah difinalisasi dengan dukungan yang begitu besar dari berbagai pihak. Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Ditjen Pajak, para pemegang saham, DPRD, seluruh pemangku kepentingan lainnya, serta kepada segenap insan BRK Syariah atas kerja keras, cerdas, ikhlas yang solid.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Cut-Off Sistem Konvensional dan proses Big Bang dapat dilakukan pada Jumat (19/8/2022). Kemudian dilanjutkan proses migrasi system, IT dan operasional pada 19-21 Agustus 2022. Go Live seluruh kegiatan usaha sebagai BRK Syariah efektif terlaksana mulai Senin, 22 Agustus 2022,” sebut Andi. []