BBN Kendaraan Bermotor Gratis, Tapi Ada Biaya Lainnya yang Dikeluarkan

ARASYNEWS.COM – Saat ini ada kabar menggembirakan yang diterbitkan pemerintah dalam pengurusan kendaraan bermotor. Pemerintah secara resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia.

Adapun kebijakan ini tentunya memberikan kemudahan dan keuntungan buat wajib pajak bagi yang baru membeli kendaraan maupun kendaraan bekas. Kini proses balik nama dikenakan tanpa biaya.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Artinya, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.

Kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.

Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB.

Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Dan atau Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Dan atau Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 275.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Dan atau Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat.l

Kenapa harus balik nama?
Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih terjamin, lalu pengurusan administrasi kendaraan jauh lebih mudah. Selain itu kita juga bisa membayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa harus repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.

Kalaupun STNK atau BPKB hilang, pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah diketahui dengan pasti. Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain

Sementara itu, ada juga biaya yang lain yang dikeluarkan yakni untuk pencabutan berkas di Samsat untuk bea balik nama. Cabut berkas di Samsat asal sebesar Rp 250 ribu dan memasukkan berkas ke Samsat tujuan Rp 250 ribu.

[]

You May Also Like