
ARASYNEWS.COM – Viral tentang aturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan yang disampaikan Kementerian Agama.
Disebutkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah meneken peraturan baru tersebut yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun calon pengantin tidak lagi bisa melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu maupun tanggal merah.
Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.
Aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan, salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok akun @/aradheavitrianty_mc.
“Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya,” ungkap seorang penghulu di klip tersebut pada Jum’at, 11 Oktober 2024 kemarin.
Penghulu tersebut mengatakan juga bahwa bagi yang memaksakan menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.
“Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri,” sambung penghulu tersebut.
Selain itu, KUA Kutawaringin di akun media sosialnya pada Jum’at 11 Oktober 2024. Dalam unggahannya, mereka menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai tahun depan atau 2025.
“Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja,” ucap penghulu.
“Jadi hanya di hari kerja,” kata pria itu.
“Berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA Nomor 22 Tahun 2024, mulai tahun 2025 akad nikah di luar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur,” ujar KUA Kutawaringin menambahkan.

Penjelasan dari Kemenag
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diterima media pada Ahad (13/10/2024), mengklarifikasi beredarnya video viral terkait larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu atau pada hari libur nasional.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tukas Anna.
[]