
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sepakat untuk pengelolaan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart beralih menjadi jasa layanan.
Peralihan ini dikatakan terhitung mulai 15 Oktober 2021 yang ditandai dengan pencabutan NPWP Objek Objek pajak terhadap wajib pajak ritel tersebut.
Tidak hanya dua ritel besar ini saja, tapi juga berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir lainnya yang berada pada ruang milik jalan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin memberikan keterangan
dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (13/10/2021). Ia mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada objek pajak tersebut oleh Bapenda.
“Tanggal 15 Oktober nanti, Bapenda baru akan mencabut NPWP objek pajak bagi ritel di ruas jalan, termasuk Alfamart dan Indomaret. Artinya, pengelolaan parkir di ritel-ritel itu bakal beralih dari Bapenda ke Dishub, karena objek pajak parkir akan berubah menjadi jasa layanan,” ujar Yuliarso, Rabu (13/10/2021).
Dikatakannya, lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru.
Terkait pembayaran parkir yang telah berjalan selama ini sejak bulan September 2021, Yuliarso menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberi bayaran parkir hingga peralihan pada 15 Oktober esok.
“Ya, masyarakat jangan bayar hingga secara resmi Bapenda mencabut Objek Pajak pada 15 Oktober 2021 mendatang,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, lahan parkir Alfamart dan Indomaret tidak lagi sebagai wajib pajak, dan masuk kategori ke jasa layanan parkir (Dishub).
“Ini berlaku bagi seluruh ritel maupun swalayan yang berada pada ruang milik jalan yang ada di kota Pekanbaru,” tukas Zulhelmi.
“Nanti kita akan data bersama Dishub, tempat-tempat usaha yang memiliki lahan parkir di ruang jalan. Kita akan sesuaikan kategorinya,” pungkasnya.
Terkait pembayaran layanan parkir yang sebelumnya telah dilakukan masyarakat, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Hanya saja akan dibahas bersama terkait pendapatan yang telah masuk tersebut. []