ARASYNEWS.COM – Ternyata, jika ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), bisa diurus atau diubah datanya. Hal ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Dasarnya, perubahan data ini bukan melakukan perekaman ulang. Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Untuk diketahui, ada dua jenis data pada e-KTP. Yang pertama adalah data statis yang mencakup NIK atau nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir, dan golongan darah.
Kemudian, data dinamis yang mencakup status perkawinan, domisili atau tempat tinggal, dan pekerjaan.
Kalau ada yang perlu untuk mengubah data pada e-KTP, bisa cek penjelasannya pada infografis berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Yang pertama persiapkan dokumen sesuai data yang ingin diubah. Contohnya adalah surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Ijazah jika ingin menambah gelar. Atau juga surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan.
Kemudian tahap selanjutnya adalah melakukan pengurusan pengubahan data ke Dinas Dukcapil ditingkat kecamatan.
Adapun waktu tunggu maksimal untuk pengubahan data ini adalah 14 hari kerja untuk ambil e-KTP yang baru nantinya. Dan jangan lupa untuk membawa e-KTP lama dan KK untuk syarat pengambilan e-KTP baru.
Lebih lanjut untuk informasi dan keterangan lainnya serta pertanyaan seputar layanan kependudukan dapat menghubungi ke call center resmi di nomor Halo Dukcapil 1500537. Atau juga melalui salah satu nomor WhatsApp 0811-1902-4156 hingga 0811-1902-4165. []