Retribusi parkir di Toko Alfamart dan Indomaret ikuti kebijakan pemerintah daerah kota Pekanbaru
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru telah meneken kerjasama dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) dalam hal pengelolaan parkir tepi jalan yang berlaku mulai 1 September 2021.
Mitra ini nantinya akan mengawasi sistem pembayaran parkir dari masyarakat dengan menggunakan sistem non tunai pada 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Parkir untuk toko-toko ritel Alfamart dan Indomaret yang selama ini gratis karena perusahaan ini membayar langsung retribusi parkir ke Pemko Pekanbaru, maka akan berlakukan pembayaran dengan sistem non tunai dan diawasi jukir yang telah disediakan.
Hanya saja tidak semua toko-toko ritel ini akan berlakukan pungutan retribusinya melalui jukir.
Corcom Manager Regional IV Alfamart Wilayah Riau, M Afran mengatakan bahwa pihak Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) menyambut baik kebijakan Pemko Pekanbaru melalui Dishub kota Pekanbaru ini.
“Kemarin ini sudah dilakukan pertemuan Pemerintah Kota Pekanbaru, Dishub, dan kita dari Alfamart dan juga dari tetangga, Indomaret dalam hal membicarakan jasa layanan ini. Dan yang jelas adalah, kita menyambut baik kebijakan yang disampaikan ini,” kata Afran dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
“Selama ini, memang gratis retribusi parkir bagi pelanggan setia Alfamart yang kendaraannya parkir di depan toko, hal ini karena kita langsung yang membayarkan retribusi parkir ini ke Pemko dan Dishub,” sebut dia.
Akan tetapi, ketika ditanyakan tentang sistem layanan juru parkir atau jukir dan pembayaran non tunai ini, ia mengatakan semoga dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga ini dapat terlaksana dengan baik. Hal ini karena seperti yang terjadi di pulau Jawa, yakni di Bandung, yang sudah dua tahun lebih berlakukan sistem parkir seperti ini. Hanya saja tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak yang tidak lakukan pembayaran dari pengguna layanan parkir. Dan itu tentu merugikan pemerintah. Selain itu juru parkirnya pun tidak terlihat melaksanakan tugasnya. Ia hanya hadir saat pemilik kendaraan mau keluar saja. Jadi mesin-mesin itu hanya menganggur dan jadi hiasan tepi jalan saja,” dijelaskannya.
“Dan selain itu, toko-toko kita kan tidak hanya pada jalan umum saja. Banyak tersebar di berbagai tempat. Dan untuk hal ini, dalam retribusi parkir, kita masih berlakukan akan sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, retribusi parkir kini berganti menjadi jasa layanan parkir.
“Untuk di toko-toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret yang selama ini gratis karena mereka membayar langsung, maka kedepannya akan menggunakan sistem yang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020,” kata Yuliarso kepada awak media pada Sabtu (4/9/2021).
“Jadi tidak retribusi lagi, sudah jasa layanan. Makanya dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko masuk ke Dishub, dan itu dinas teknisnya yang menentukan,” terang dia.
la menjelaskan, jasa layanan perparkiran saat ini tidak lagi membedakan pengelolaan parkir di Toserba dengan Indomaret dan Alfamart. Pasalnya, lahan parkir di ritel tersebut, mencakup dalam aturan dan kebijakan yang berlaku.
“Sekarang diberlakukan sama. Tidak ada pengecualian. Sekarang kan ada juru parkirnya dari pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri. Ini berlaku mulai 1 September 2021,” tukasnya. []