ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman mengkritik langkah pemerintah yang mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat untuk menjalankan sejumlah aktivitas di beberapa sektor, seperti halnya yang terjadi di DKI Jakarta kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan, masuk ke suatu tempat, dan bahkan rencana terbaru yang akan diterapkan adalah untuk masuk pusat perbelanjaan dan makan di restoran.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai kebijakan itu diskriminatif bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data, hingga kini baru 7,3 juta warga Jakarta yang mendapatkan vaksin dari pemerintah.
“Jadi ketentuan terkait keharusan untuk mendapatkan sertifikat vaksin itu sebetulnya peraturan yang tidak dapat diterapkan. Itu peraturan yang diskriminatif,” kata Teguh, dilansir dari cnnindonesia, Sabtu (31/7).
Ia mengatakan jika Pemprov memang ingin menerapkan aturan itu, maka seharusnya juga disediakan vaksinasi di sejumlah sektor yang mensyaratkan vaksin. Dengan begitu, masyarakat yang belum divaksin dan ingin berkegiatan dapat difasilitasi secara langsung.
“Misal mal, orang dilarang masuk kalau belum dapat sertifikat vaksin, yang belum vaksin belum masuk kan, supaya tidak terjadi diskriminasi, Pemprov harus sediakan vaksin on the spot,” sebut dia.
Pemprov DKI Jakarta mensyaratkan vaksinasi pada sejumlah sektor di Jakarta. Di antaranya, karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon.
Selain itu, tamu atau keluarga dalam kegiatan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan juga diwajibkan telah divaksin. Sektor lain, pegawai dan pengunjung restoran, rumah makan, kafe yang berada pada lokasi terbuka juga harus sudah divaksin.
Bukan hanya itu saja, syarat vaksin juga diberlakukan untuk pelaku usaha maupun pengunjung di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada pada lokasi binaan dan lokasi sementara, serta pedagang dan pengunjung di pasar tradisional.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung maupun pelaku usaha pariwisata bukan hal yang susah untuk diterapkan.
“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan,” kata Gumilar dalam keterangannya, Kamis (29/7) kemarin. []