Chevron dan SKK Migas Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sidang perdana gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau digelar hari ini, Selasa (27/7/2021) pukul 14.40 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.

“Chevron tidak datang?,” tanya Hakim Ketua, dalam sidang yang dipimpinnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Padahal, di jadwal Persidangan PN Pekanbaru, ditetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Sidang akhirnya mundur hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai sidang dimulai.

Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan menghormati pihak Kementerian LHK dan DLHK Provinsi Riau yang telah menghadiri sidang perdana hari ini.

Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum, tapi tetap mangkir persidangan.

Senada, anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini.

“Tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan,” ujar Perianto Agus Pardosi.

Sesuai hukum acara, timpal Supriadi Bone SH CLA, anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan, jika para pihak Tergugat tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek.

‘’Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” tukas Supriadi Bone.

Terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik juga menyayangkan ketidakhadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan perdana Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.

“Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan,” ujar dia.

Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. []

You May Also Like