ARASYNEWS.COM, DUMAI – Hingga kini vaksinasi masih terus dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat. Hanya saja di daerah, ada saja cara yang terkesan memaksakan masyarakat untuk menerima vaksin.
Salah satunya disampaikan dari Pemerintah Kota Dumai yang menegaskan akan memberikan ancaman atau sanksi tegas kepada masyarakat yang enggan divaksin terutama bagi penerima bantuan sosial.
Ancaman tersebut berupa penundaan bahkan penghentian pemberian bantuan sosial bagi warga yang enggan divaksin.
Hal ini diketahui dari informasi Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri kepada wartawan pada Selasa (8/6/2021).
Ia menyebutkan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada masyarakat melalui RT khususnya bagi penerima jaminan sosial dan bantuan sosial agar mengikuti vaksinasi massal tersebut.
“Ini kita lakukan selaku instruksi dari atas (Gubernur dan Walikota) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan bahaya Covid-19,” kata Hasan.
Selain itu, ia mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“Mengacu peraturan itu Pemko Dumai terus lakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi demi menjaga kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi selain diberikan sanksi penundaan bansos, kita juga akan memberikan saksi administrasi,” singkatnya. []