Selama Ramadan, Rumah Makan dan Sejenisnya Hanya Boleh Buka Mulai Pukul Empat Sore

ARASYNEWS.COM, PADANG – Selama bulan Ramadhan, rumah makan dan sejenisnya hanya dapat izin buka mulai pukul 16.00 Wib. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata kota Padang Arfian

“Iya benar, sepanjang bulan Ramadan, rumah makan dan tepat kuliner lainnya hanya dibolehkan beroperasi jam 4 sore, ini sudah ada aturannya, dan sudah disampaikan,” kata Arfian dalam informasinya, Senin (12/4).

Ketentuan ini diberlakukan untuk menghormati umat Islam berpuasa. Dan berlaku sejak sehari sebelum Ramadhan dan tiga hari sesudah bulan Ramadhan.

“Karena H-1 Ramadan sampai H+3 Ramadan itu nuansanya bulan suci,” kata Arfian.

“Kita sudah datangi rumah makan untuk mensosialisasikannya, dan juga melalui sosial media sudah kita sampaikan,” sebut dia.

Ia menyebutkan, pengawasan aturan ini akan dilakukan oleh tim gabungan Pemko Padang. Dan akan diberikan sanksi pidana jika ada yang pelanggaran.

Arfian mengimbau rumah makan, restoran dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama bulan suci. Dan saat beroperasi agar tetap menjaga protokol kesehatan seperti setengah dari total kapasitas, menjaga jarak, dan memakai masker.

Sebelumnya diberitakan, tempat hiburan malam di Kota Padang juga akan ditutup selama bulan Ramadan. Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

Dan pemilik usaha yang membandel, dengan tetap membuka, maka akan dilakukan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. []

You May Also Like