ARASYNEWS.com — Saat ini ramai diperbincangkan dan diburu uang rupiah pecahan kertas tahun emisi (TE) 2026. Uang-uang tersebut juga disebut menjadi pembeda karena terdapat tanda tangan menteri keuangan yang hanya sebentar menjabat, ia adalah Purbaya Yudhi Sadewa.
Disebutkan juga uang pecahan tersebut menjadi buruan para kolektor dan dihargai cukup tinggi.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut uang tersebut masih menjadi alat pembayaran yang sah dan memang seluruh uang kertas pecahan rupiah terdapat tanda tangan gubernur BI dan menteri keuangan.
Namun, perbedaan tahun cetak dan tanda tangan pejabat yang tercantum pada uang membuat sebagian kolektor menganggapnya menarik untuk disimpan sebagai bagian dari koleksi.
Dijelaskan Bank Indonesia (BI), Rupiah TE 2022 merupakan uang Rupiah yang saat ini beredar dan terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
BI juga menerbitkan panduan TE 2022 yang memuat informasi mengenai ciri keaslian dan karakteristik uang tersebut.
Sementara itu, BI menyarankan agar masyarakat yang menemukan uang dengan karakteristik tersebut tetap perlu memastikan keasliannya.
BI menegaskan bahwa Rupiah memiliki ciri-ciri keaslian yang dapat diperiksa, termasuk unsur pengaman yang terdapat pada uang kertas.
BI menyediakan Buku Panduan Uang Rupiah TE 2022 yang berisi informasi mengenai ciri keaslian, standar kualitas uang, serta daftar Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Artinya, uang TE 2022 dengan cetakan 2026 tetap perlu diperlakukan sebagai uang Rupiah biasa yang sebagai alat pembayaran yang sah selama belum ada ketentuan resmi yang menyatakan sebaliknya.
[]