Perlombaan Kemeriahan 17 Agustusan Bisa Menjadi Judi

ARASYNEWS.com — Pelaksanaan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia diimbau agar berjalan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.

Salah satu yang ditujukan adalah dalam hal pelaksanaan perlombaan. Menggelar lomba kemerdekaan pada dasarnya sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur karena ajang ini menjadi sarana positif untuk mempererat silaturahmi warga, melatih ketangkasan, hingga memupuk jiwa sportivitas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan tentang perlombaan, bahwa uang pendaftaran peserta untuk tidak dijadikan sumber hadiah bagi pemenang. Sebab, dalam pandangan fikih, skema seperti ini bisa mengandung unsur qimar (judi).

Dikutip dari MUI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan masyarakat.

Pertama, MUI melarang keras penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau dikenal dengan istilah tasyabbuh saat karnaval maupun pawai kemerdekaan.

Praktik ini dinilai haram dan berdosa, karena berpotensi mengampanyekan hal-hal yang bertentangan dengan syariat agama.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegas KH Abdul Muiz Ali, dikutip Ahad (16/8/2026).

Kedua, rute pawai dan karnaval harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kenyamanan serta kelancaran lalu lintas warga lainnya. Ini karena setiap orang mempunyai kepentingan masing-masing.

Ketiga, panitia perlombaan dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah. Skema tersebut dikategorikan sebagai praktik judi atau qimar yang diharamkan dalam Islam. Dana hadiah sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga.

Sebagai contoh, 50 peserta masing-masing membayar Rp20 ribu. Lalu terkumpul Rp1 juta. Dan uang pendaftaran tersebut dipakai untuk hadiah juara.

Menurut MUI, skema seperti ini yang perlu dihindari. Lomba 17-an sendiri pada dasarnya boleh, bahkan dinilai positif karena bisa mempererat silaturahmi, melatih sportivitas, ketangkasan, dan kebersamaan.

Ia menegaskan, haram hukumnya jika uang pendaftaran yang ditarik dari peserta tersebut diputar kembali untuk membeli atau mendanai hadiah para pemenang.

Solusinya, hadiah bisa berasal dari kas RT/RW, sponsor, donatur, atau sumber dana lain, bukan dari uang yang dikumpulkan peserta untuk diperebutkan kembali sebagai hadiah.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like