ARASYNEWS.com — Seruan boikot bayar pajak terus menggema sebagai akibat pemerintah yang sewenang-wenang dalam pengelolaannya.
Pajak yang dipungut lebih dikenakan kepada rakyat, sementara itu, pejabat publik, pemimpin, dan petinggi atau penguasa akan pajaknya ditanggung atau dibayarkan oleh negara.
Ketimpangan inilah yang memicu ketidakadilan. Bahkan hak dan keinginan yang disampaikan rakyat pun tidak didengar.
Terkait hal ini, Mahfud MD juga pernah menyampaikan dalam memberikan kuliah umumnya. Potongan videonya itu pun beredar dan terus digemakan di berbagai media sosial.
Ia juga menyebutkan bahwa NU (Nahdatul Ulama) akan mengeluarkan fatwa untuk tidak bayar pajak.
Gagasan itu muncul terkait kewajiban membayar pajak yang dapat dipertimbangkan kembali atau bahkan dihentikan apabila pemerintah terus membiarkan dana publik diselewengkan melalui praktik korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan politik yang sah-sah saja dilakukan, yang salah satunya di negara yang mayoritas muslim.
“Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak.’ Itu politik. Apakah itu boleh? Boleh, bagus. Bagus, kenapa tidak? Karena politik itu artinya proses mempengaruhi policy. Policy itu kebijakan,” ujar Mahfud MD dalam potongan video yang beredar di media sosial, dikutip Selasa (14/7).
Apa yang pernah disampaikan Mahfud MD itu ternyata sangat relevansi dengan realitas yang dirasakan masyarakat saat ini.
Kontrak sosial antara negara dan warga negara pada dasarnya berpijak pada rasa saling percaya, yang kini telah dikhianati oleh perilaku para pejabat publik.
Mahfud menilai kritik terhadap pengelolaan pajak merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh disamakan dengan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban hukum yang masih berlaku.
Disampaikan juga, pemerintah dinilai tidak hanya dituntut meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dihimpun benar-benar dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan publik
Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama kewajiban membayar pajak tetap diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, masyarakat tetap berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan selama aturan tersebut masih berlaku, meskipun memiliki hak untuk mengkritik pemerintah atau mendorong perubahan kebijakan melalui jalur politik.
Perbincangan mengenai pajak dan korupsi kembali mengemuka di tengah masih rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara. Berbagai kasus korupsi yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir dinilai memperkuat persepsi bahwa dana publik masih rentan disalahgunakan.
Praktik korupsi sendiri tidak selalu dilakukan melalui pengambilan uang negara secara langsung. Dalam banyak perkara, penyimpangan justru terjadi sejak tahap perencanaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa. Modus yang kerap ditemukan antara lain penggelembungan harga (mark up), pengurangan volume pekerjaan, penurunan kualitas barang, pengaturan tender, penggunaan perusahaan pinjam nama, hingga proyek fiktif.

Sementara itu, dikutip dari suaradotcom, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, setuju dengan maksud tujuan tersebut.
“Ketika tidak lagi membayar pajak itu adalah bagian mendelegitimasi otoritas kekuasaan yang tidak lagi sesuai, tidak lagi amanah ya. Setuju saya. Dan betul, memang demikian adanya karena itu bagian dalam orang membayar pajak itu kan bentuk dari rasa mereka trust, ada sense of belonging,” kata Andreas Budi Widyanta, dikutip Selasa (14/7).
Kontradiksi sangat relevan dengan yang terjadi dalam kehidupan bernegara saat ini. Di satu sisi, masyarakat terus diperas melalui kenaikan tarif pajak yang mencekik di tengah impitan ekonomi. Namun, di sisi lain, uang hasil keringat rakyat tersebut justru dihamburkan oleh kaum elite untuk mendanai gaya hidup mewah dan bahkan memamerkan kekayaan (flexing) dan fasilitas yang didapat ke publik.
Bukan hanya itu saja, kecaman juga menyasar pada aparatur keamanan negara saat ini. Terutama dalam hal bagi-bagi kekuasaan dan jabatan.
Gerakan menghentikan pembayaran pajak merupakan bentuk perlawanan ideologis (ideological resistance) dari masyarakat bawah yang tidak memiliki akses terhadap instrumen kekuasaan formal.
Tindakan pembangkangan sipil (civil disobedience) ini dinilai menjadi pilihan paling cepat bagi warga negara untuk menciptakan efek jera bagi rezim yang dianggap melakukan kolonialisme internal.
Rakyat punya hak untuk melakukan itu terutama mereka yang semena-mena yang mirip dengan penjajahan di zaman modern saat ini.
“Rakyat sebagai warga negara punya hak, ini juga pernah terjadi ketika zaman kolonial dahulu, ya boikot dengan cara perlawanan,” imbuhnya.
“Itu hak, untuk disobedience itu juga hak. Wong kita mewajibkan pemimpin publik aja kewajibannya nggak dipenuhi kok mereka memaksa kita lagi untuk memenuhi pajak itu gimana?” tukasnya.
Ini, dikatakannya bukan sebagai makar dan provokasi hukum, melainkan sentimen kolektif masyarakat yang menuntut ketidakadilan.
“Nggak ada yang memprovokasi kecuali ketidakadilan yang mereka (rezim) ciptakan itu… bukan masyarakat yang mendorong untuk diadakan pembangkangan untuk tidak membayar pajak, itu bukan provokasi. Itu reaksi yang sudah semestinya begitu,” tandasnya.
[]