Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

ARASYNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). LMI merupakan anggota polisi aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Ia berpangkat Brigadir Jenderal.

LMI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ompreng atau food tray program MBG

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan, LMI berperan meminta dua orang saki berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan. Hal itu ditujukan agar perusahaan tersebut menjual “ompreng” MBG pada calon SPPG.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG.

Harga penjualan disebut telah ditentukan, termasuk dugaan adanya bagian untuk LMI agar titik SPPG disetujui.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP. LMI kini ditahan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

Jadi Tersangka Ketujuh di BGN

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.

Syarief mengatakan, tersangka diduga meminta saksi mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

Dalam harga tersebut, diduga terdapat fee untuk Iwan sebagai syarat agar pendirian SPPG disetujui.

[]

You May Also Like