Pembayaran Parkir Tepi Jalan di Kota Pekanbaru Akan Diterapkan Sistem Non Tunai

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini masih melakukan sayembara ulang parkir pasca telah memutus kontrak kerja dengan mitra kerja sebelumnya.

Dalam sayembara pengelolaan parkir ini, Dishub juga telah menyiapkan aturan terbaru untuk pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di kota Pekanbaru.

“Dalam sayembara ini, kita akan lebih selektif lagi menentukan mitra kerja untuk pengelolaan parkir tepi jalan,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (5/4/2021).

“Nantinya mitra kerja ini bakal mengelola parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru,” sambung Yuliarso.

Selain itu, dikatakan Yuliarso, mitra kerja harus mampu memenuhi seluruh poin perjanjian kerjasama. Salah satunya pengelolaan parkir yang nantinya berbasis elektronik.

“Jadi, nantinya akan berbasis elektronik. Apakah itu pengeluaran maupun pendapatan itu dilakukan non tunai. Jadi, mitra kerja harus mampu mengelola dengan manajemen yang baik dan berbasis IT,” jelas Yuliarso.

Diungkapkan Yuliarso, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum.

“Mitra harus mampu menyiapkan alat berbasis elektronik. Karena pembayaran retribusi parkir nanti akan menggunakan uang elektronik atau e-money. Sarana prasarana penunjang harus mampu dipenuhi mitra kerja kedepannya,” terangnya.

Namun, kata Yuliaso, pengelolaan parkir berbasis elektronik ini tidak sekaligus langsung diterapkan di 88 ruas jalan yang di kerjasamakan. Ini bakal diterapkan secara bertahap kedepannya.

“Untuk tahap awal ini bakal diprioritaskan bagi ruas jalan protokol untuk basis parkir elektroniknya,” sebutnya.

“Jadi, nanti warga diberi kartu yang dapat diisi ulang, seperti kartu tol. Selesai parkir tinggal tempel saja nanti. Ini lebih transparan. Sementara ini, kita akan lakukan secara bertahap, terutama di jalan protokol,” pungkas Kepala Dishub kota Pekanbaru. []

You May Also Like