ARASYNEWS.COM – 16 mahasiswa yang terduga pelaku kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) secara resmi di-skors hingga 30 Mei 2026.
Hal ini berdasarkan hasil sidang yang digelar pada Senin malam hingga Selasa dini hari kemarin. Hadir para mahasiswa, dekan, dan sejumlah staff.
Dalam keputusan yang disepakati, selama periode tersebut, mereka tidak diperkenankan berkuliah maupun melakukan aktivitas apa pun di lingkungan kampus.
“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (15/4/2026) malam.
Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, selama masa skorsing, para mahasiswa dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, dan organisasi kemahasiswaan.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” kata Erwin.
“Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” tegas Erwin.

Pembatasan ini bertujuan mencegah adanya interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban dan saksi agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar obrolan grup yang berisi komentar bernuansa seksual yang ditujukan kepada puluhan mahasiswi dan dosen. Hasil obrolan itu diunggah ke media sosial yang belum diketahui dari siapa asal pengunggahnya.
[]
16 Mahasiswa FH UI Di-Skors
ARASYNEWS.COM – 16 mahasiswa yang terduga pelaku kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) secara resmi di-skors hingga 30 Mei 2026.
Hal ini berdasarkan hasil sidang yang digelar pada Senin malam hingga Selasa dini hari kemarin. Hadir para mahasiswa, dekan, dan sejumlah staff.
Dalam keputusan yang disepakati, selama periode tersebut, mereka tidak diperkenankan berkuliah maupun melakukan aktivitas apa pun di lingkungan kampus.
“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (15/4/2026) malam.
Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, selama masa skorsing, para mahasiswa dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, dan organisasi kemahasiswaan.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” kata Erwin.
“Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” tegas Erwin.
Pembatasan ini bertujuan mencegah adanya interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban dan saksi agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar obrolan grup yang berisi komentar bernuansa seksual yang ditujukan kepada puluhan mahasiswi dan dosen. Hasil obrolan itu diunggah ke media sosial yang belum diketahui dari siapa asal pengunggahnya.
[]