ARASYNEWS.COM – Haji Furoda atau Mujamalah atau haji khusus adalah program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota Kementerian Agama Indonesia. Dan ini memungkinkan jama’ah berangkat tanpa antrean.
Adapun dalam data, untuk tahun 2026 ini, biayanya per jama’ah, berkisar Rp373 juta – Rp975 juta. Namun, Pemerintah Arab Saudi dikabarkan untuk tahun ini tidak menerbitkan visa Furoda untuk musim haji 2026 / 1447 H, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap penipuan.
“Untuk tahun ini tidak ada, Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya yang dikutip, Ahad (12/4).

Tentang jika ada pomosi keberangkatan haji instan itu melalui berbagai media (seperti media sosial), dikatakannya berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam skema penipuan maupun pemberangkatan haji ilegal.
Dan selain itu, ia juga menyebutkan istilah ‘Haji Tenol’ atau keberangkatan tanpa antre yang juga berpotensi sebagai indikasi praktik ilegal. Dan ini juga harus dihindari masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Kemenhaj bersama Polri tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Mereka akan fokus menindak berbagai modus pemberangkatan non-prosedural.
“Itu lagi maraknya dan mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” imbuh Dahnil.
Lebih lanjut, disampaikannya, bahwa jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Selain dua hal ini, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk masa tunggu haji reguler saat ini, dikatakannya berkisar 26 tahun. Dan ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah. Lalu untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun.
Sementara itu, hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya mempercepat masa tunggu agar lebih realistis.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur, serta memastikan pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian dan risiko hukum. Atau dapat juga melakukan pengecekan ke instansi pemerintahan yang terkait.
[]