ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Pemerintah kota Pekanbaru menerbitkan aturan. Ini berdasarkan rapat bersama Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
“Untuk tempat hiburan malam, yang di hotel maupun yang terpisah dengan hotel, berdiri sendiri, selama bulan suci Ramadhan, tidak diperkenankan beroperasi,” ucap Agung, dikutip Rabu (18/2).
Kemudian khusus untuk restoran yang menjadi fasilitas hotel, tidak diperbolehkan adanya live musik pada malam hari.
Sementara untuk restoran atau rumah makan umum, selama Ramadhan hanya diizinkan buka dari pukul 16.00 sampai 05.00 WIB.
Sedangkan untuk rumah makan non muslim, diperbolehkan buka selama Ramadhan dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Selain itu, yang perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha tersebut, meja dan kursi yang tersedia itu hanya 30 persen saja.
Aturan tersebut dimuat dalam bentuk surat edaran dan disosialisasikan secara massal melalui kecamatan dan kelurahan. Penerapan aturan itu mesti diawasi oleh Satpol PP.
“Satpol PP selaku penegak perda akan mengawasi keputusan tersebut dan akan melakukan penindakan,” tukas Agung.
[]