ARASYNEWS.COM – Rapat bermusyawarah sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan tujuan untuk kepentingan dan kebaikan bersama dari hasil mufakat dan menghindari kemudharatan.
Terkait rapat bermusyawarah dan bermufakat yang banyak dilakukan pada zaman sekarang ini bukan untuk khalayak banyak orang atau juga demi kemaslahatan umat.
Banyak rapat yang bahkan difasilitasi hanya untuk kepentingan golongan tertentu atau orang pribadi.
Kebijakan hasil rapat hanya untuk keuntungan pribadi atau golongan dan bahkan ada juga yang untuk keselamatan diri pribadi atau golongan.
Padahal Allah secara tegas menyampaikan itu dalam Al-Qur’an dan diperkuat dalam hadist.
Mereka-mereka yang kurang faham akan agama dan tidak takut pada Allah dan melanggar perintah Allah yang melakukan dan bermufakat untuk hal itu.
Di masa Rasulullah SAW, praktik pengambilan keputusan melalui dialog dan pertimbangan bersama selalu dilakukan. Rapat dilakukan dalam terbuka atau juga di dalam masjid.
Musyawarah yang dipimpin Rasulullah untuk menghargai sahabat, mengajarkan kerendahan hati, dan menciptakan kedamaian, meskipun beliau adalah utusan Allah.
Tujuan terutamanya adalah dalam urusan duniawi, strategi perang, dan kemaslahatan bersama.
Ini sebagaimana diperintahkan Allah SWT, dalam QS. Ali Imran: 159.
Beberapa contoh musyawarah pada masa Rasulullah, diantaranya
- Perang Badar, Rasulullah menerima usulan Hubab bin Mundzir untuk menempati posisi mata air yang strategis.
- Perang Uhud, Rasulullah mengikuti pendapat mayoritas sahabat (terutama yang muda) untuk menghadapi musuh di luar kota Madinah, meskipun pendapat pribadi beliau berbeda.
- Perang Khandaq (Parit), Rasulullah menerima usulan Salman al-Farisi untuk menggali parit di sekeliling kota Madinah.
- Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah meminta pendapat sahabat mengenai strategi menghadapi kaum musyrik.
Musyawarah yang dilakukan ini terbukti memperkuat ikatan antara Rasulullah dan para sahabat, serta menghasilkan keputusan yang lebih baik.
Beberapa ayat-ayat Al-Qur’an mengenai musyawarah untuk kemaslahatan umat:
- QS. Ali ‘Imran Ayat 159
Bermusyawarah dalam urusan penting, dalam mengambil keputusan, bersikap lemah lembut, dan bertawakal setelah keputusan diambil.
…فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya:
“…maka maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran: 159).
Ayat ini menegaskan untuk tidak otoriter, menghargai pendapat, dan mencari solusi terbaik yang diterima semua pihak dalam bermusyawarah.
- QS. Asy-Syura Ayat 38
Bermusyawarah sebagai ciri umat beriman. Ayat ini menempatkan musyawarah sebagai ciri khas orang beriman dan prinsip penting dalam kehidupan sosial dan pemerintahan.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38).
Dengan bermusyawarah dapat mewujudkan kebersamaan, menjaga keharmonisan sosial, dan keadilan.
- QS. Al-Baqarah Ayat 233
Bermusyawarah dalam keluarga untuk urusan rumah tangga. Ayat ini mencontohkan musyawarah dalam hal rumah tangga untuk mencapai kesepakatan yang tidak memberatkan salah satu pihak.
…فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا…
Artinya:
“…Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya…” (QS. Al-Baqarah: 233).
Dengan bermusyawarah akan dapat menghindari penderitaan salah satu pihak (ibu atau ayah) dalam pengasuhan anak.
Adapun dengan bermusyawarah, sebagaimana yang diajarkan dalam agama Islam, bertujuan untuk mengambil manfaat dan menolak kerusakan (kerusakan/kesulitan) demi menjaga keharmonisan dan persatuan.
Ayat lainnya dalam Qur’an tentang bermusyawarah yakni terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 2 tentang tolong menolong dalam kebaikan. “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”. Juga terdapat dalam QS Ali Imran ayat 103, “Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai.
[]