Surat Edaran Walikota Pekanbaru, Tentang Larangan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran Nomor 07/SE/2026. Isinya secara tegas melarang penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pihak, mulai dari masyarakat umum, badan usaha, hingga institusi pemerintah dan swasta.

“Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ke-2 dalam SE dimaksud.

Agung menyebutkan bahwa regulasi yang mengikat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan di kawasan perkotaan.

“Pemerintah Kota Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” kata Agung.

Selain larangan penebangan, disebutkan Agung, Pemko Pekanbaru juga menegaskan komitmennya melindungi pohon sebagai aset ekologis kota.

Dan masyarakat juga diajak untuk terlibat aktif dalam gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan di lingkungan masing-masing. Serta melarang merusak pohon serta melaporkan penebangan atau perusakan pohon yang tidak berizin.

Sementara itu, dikatakan Agung, jika terdapat pohon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, merusak bangunan, atau menghambat aktivitas tertentu, penanganannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan turun tangan untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.

“Jika ada pohon yang mengganggu, penanganannya akan dilakukan oleh pemerintah. Nantinya pohon akan dipindahkan, bukan ditebang,” jelasnya

Diketahui, ini sebagai komitmen Agung terhadap kelestarian alam dan penjagaan lingkungan berbasis Green City.

SE itu juga memuat ajakan untuk melalukan penanaman pohon.

“Pemko Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan (Green City). Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh masyarakat,” sebutnya, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Terkait jika ada yang mengganggu, dijelaskan Agung, nanti akan dilakukan pemindahan (bukan ditebang)

“Jadi nantinya, kami akan melalukan pemindahan. Bukan ditebang,” kata Agung.

[]

You May Also Like