Imbauan Kabid Propam Polda Riau untuk Seluruh Jajarannya, Dukung Program Green Policing

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi mengimbau dan menegaskan komitmen yang ditujukan kepada jajarannya dalam mendukung Program Green Policing.

Kombes Harissandi sudah memberikan peringatan kepada kepala satuan kerja, serta Kapolres/ta jajaran se Polda Riau dan jajaran agar tidak terlibat dalam segala bentuk kejahatan lingkungan.

Green Policing bukan sekadar slogan, melainkan kebijakan strategis yang mengintegrasikan tugas keamanan dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Provinsi Riau.

Provinsi Riau merupakan provinsi dengan kawasan gambut terluas di Sumatera yang mencakup hampir 50 persen wilayahnya. Lahan gambut ini memiliki peran vital sebagai penyimpan karbon, penopang keanekaragaman hayati, serta bagian penting dari keseimbangan lingkungan global. Dan setiap bentuk perusakan tanah, kayu, dan gambut dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan alam dan kehidupan masyarakat.

“Tanah, kayu, dan gambut memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Ketiganya harus dijaga secara bersama-sama. Karena itu, edukasi kepada masyarakat, pemberdayaan, serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan wajib dilakukan secara konsisten,” tegas Harissandi Jum’at (26/12).

Sebagai langkah konkret, Kabid Propam memerintahkan para Kapolres/ta untuk memastikan seluruh personel di Polda Riau untuk tidak terlibat atau berkontribusi dalam perusakan lingkungan dalam bentuk apa pun. Termasuk penambangan ilegal emas, pasir, galian C di sepanjang aliran sungai, serta aktivitas illegal logging atau penebangan liar.

Tak hanya itu, ia juga meminta dilakukan pemetaan internal terhadap keluarga personel Polri dan PNS Polri (PNPP) yang diduga terlibat aktivitas penambangan atau penebangan ilegal.

Menurutnya, jika tidak dikendalikan, hal tersebut dapat berdampak serius terhadap citra dan marwah institusi Polri di mata publik.

Ditegaskannya, apabila masih ditemukan PNPP yang terlibat aktivitas kejahatan lingkungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan dan organisasi. Dan nantinya akan dilakukan tindakan tegas.

[]

You May Also Like