ARASYNEWS.COM – Selama periode libur nataru 2025/2026, diberlakukan pembatasan beroperasinya kendaraan bertonase berat di Riau. Ini diberlakukan untuk truk angkutan barang.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan menjamin kelancaran arus mudik dan balik.
Polda Riau dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memberlakukan pembatasan operasional berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Kendaraan angkutan barang dengan jumlah sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta truk dengan dimensi berlebih (ODOL/Over Dimension Over Load).
Adapun waktu pembatasan diberlakukan mulai 24 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Pembatasan berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya.
Adapun wilayah pembatasan berlaku di ruas jalan tertentu, termasuk jalan arteri utama di Riau dan wilayah Kota Pekanbaru serta pada jalan tol dan jalan nasional penghubung kota dan kabupaten.
Beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar (BBM/BBG), bahan pangan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan bencana.
Petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas akan melakukan penindakan tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran.
Untuk informasi lebih detail mengenai rute spesifik yang terkena pembatasan, dapat merujuk pada pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau berkoordinasi dengan Dishub Riau.
Dikutip dari keterangan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman menyebutkan, pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau nomor: 500.1/ dphb-kbd.2/ 5352.
“Jadwal pembatasan angkutan telah dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan Jum’at pukul 23.59 WIB,” kata Kombes Taufiq, dikutip dari keterangannya, Rabu (24/12).
“Untuk libur tahun baru dilakukan pada Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB sampai dengan Jum’at (3/1) pukul 23.59 WIB,” sambungnya.
“Adapun sejumlah kendaraan angkutan yang diberlakukan pembatasan ialah kendaraan angkutan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua,” terangnya.
“Kendaraan angkutan yang tidak termasuk dalam pemberlakuan pembatasan yakni pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan makanan pokok, pupuk, susu murni dan barang antar pos,” lanjutnya.
Taufiq mengimbau kepada para pengendara angkutan barang untuk dapat memperhatikan kebijakan ini guna kelancaran dan kenyamanan, khususnya saat masa libur nataru.
“Mohon kerjasamanya untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku. Petugas kita di lapangan juga akan melaksanakan sosialisasi supaya aturan atau kebijakan ini bisa sampai kepada teman-teman pengendara angkutan barang,” pungkas Kombes Pol Taufiq.
[]