Maxride Ditertibkan, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi, Tidak Sesuai Regulasi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kendaraan roda tiga, Maxride, sebelumnya beroperasi mengangkut penumpang melalui aplikasinya. Banyak warga di kota Pekanbaru yang telah memanfaatkan sarana transportasi ini.

Akan tetapi, ternyata izin operasi kendaraan ini belum terpenuhi oleh pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru, sehingga Pemko melalui walikota Pekanbaru Agung Nugroho langsung menerbitkan surat edaran. Tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum.

Pemko langsung mengambil langkah tegas dalam menata sistem transportasi perkotaan dengan melarang penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum yang dipergunakan masyarakat ini.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan, ketertiban, serta efisiensi lalu lintas di wilayah kota.

Dalam aturan itu ditegaskan, kendaraan roda tiga tidak diperkenankan melintas di jalan protokol maupun jalan utama.

Walikota Pekanbaru, menjelaskan, operasional kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan pada zona pelayanan terbatas, seperti kawasan permukiman atau lingkungan dengan akses jalan tertentu. Dilarang melintasi jalan protokol atau jalan utama.

Hal itu termaktub dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti kawasan pemukiman, perumahan atau area dengan akses terbatas.

Kepada pihak penyedia aplikasi angkutan umum roda tiga juga telah diberi ketegasan tentang hal ini. Mereka harus menghentikan operasional karena beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Perhubungan RI.

“Jadi kendaraan roda tiga hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan,” terang Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (25/12).

Sesuai yang termaktub dalam surat di
Kementrian Perhubungan RI, menegaskan bahwa klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping termasuk dalam sepeda motor.

Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah dan kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Ada sejumlah syarat agar kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Mereka harus memenuhi persyaratan yaitu,menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan atau mobil penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari empat) orang.

Lalu dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.

“Kemudian menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”paparnya.

Agung menambahkan bahwa kendaraan juga dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan juga kepada pengemudinya harus melengkapi surat izin mengemudi sesuai dengan kategori.

[]

You May Also Like