ARASYNEWS.COM – Antrian kendaraan terlihat memenuhi seluruh SPBU yang ada di wilayah provinsi Sumatera Barat. Hal ini karena stok bahan bakar minyak (BBM) yang tidak ada dan juga cepat habis dibeli masyarakat.
Sementara itu, dalam tanggap darurat bencana yang tengah melanda ini, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Sumatera Barat (Sumbar) dibatasi. Ini ternyata telah dimulai per Desember 2025.
Hal ini sebagaimana mengikuti Surat Edaran Gubernur tahun 2022, untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan, dengan penindakan tegas bagi pelanggar dan pembatasan volume pembelian (misal 15 liter/mobil), seiring upaya Pertamina memberantas praktik ilegal dengan pemblokiran kendaraan. Sebagai contoh, untuk kendaraan roda empat dibatasi hanya Rp 200.000 untuk pembelian BBM jenis pertalite.
Selain itu, ada sebanyak 64 SPBU yang tersebar di wilayah provinsi Sumatera Barat disiagakan 24 jam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tetapi yang terlihat di lapangan, stok BBM di SPBU banyak yang habis atau kosong. Ini karena keterlambatan atau kurang siapnya kendaraan lansir mobil tangki dalam melakukan pengiriman. Salah satu penyebabnya adalah akses jalan.
Bukan hanya itu saja, ternyata diketahui juga untuk BBM non subsidi juga banyak ditahan pihak SPBU karena untuk mendukung kendaraan operasional milik pemerintah dalam tanggap darurat bencana banjir galodo dan longsor.
Hanya saja, dibalik itu, kendaraan pelat merah lainnya yang tidak ada sangkut pautnya untuk penanganan bencana ternyata juga mendapat “by pass” dari pihak SPBU.
Pemerintah tambah quota BBM
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional penanganan bencana dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebanyak 310.800 liter.
“Alhamdulillah usulan tambahan kuota solar Sumbar kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, Rabu (10/12).
Tambahan kuota khusus ini merupakan tindak lanjut setelah Sumbar memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.
Sebelumnya, pada masa tanggap darurat bencana yang pertama, Sumbar sudah mendapatkan alokasi khusus sebanyak 191.520 liter.
Artinya, hingga kini daerah tersebut sudah menerima alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana sebanyak 502.320 liter.
Jadi, dengan tambahan itu, kebutuhan operasional alat berat dapat mencukupi guna pengerjaan sejumlah titik terdampak bencana.
Dilain sisi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan bahwa alokasi khusus ini hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat, dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah terdampak.
“Dinas ESDM akan tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, untuk mendistribusikan BBM khusus tersebut terdapat beberapa tahapan. Pertama, pengambilan wajib menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan BPBD, Komandan Posko TNI/Polri atau Basarnas.
Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat yakni 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Kemudian, untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
Selanjutnya, monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan. BBM solar akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
[]