ARASYNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Kepolisian Resort Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Pasar blok barat di kota Payakumbuh, Senin (8/12).
Pasar Payakumbuh ini mengalami kebakaran hebat pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu.
Dalam jumpa persnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, menyebutkan pelaku yang ditangkap berinisial IL (22).

“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan satu tersangka berinisial IL telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata AKBP Ricky, Senin (8/12).
“Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial IL sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata AKBP Ricky.
Penangkapan pelaku adalah dari hasil penyelidikan yang melibatkan saksi dan rekaman cctv.
Dipaparkan Ricky Ricardo, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang didukung analis olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena Open Flame (Nyala Api Terbuka) yang menyebabkan timbulnya api.
Hasil forensik, menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu pada toko Aprilia.
“Pada 19 November lalu, kami telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran),” kata Ricky.
Dari hasil keterangan pelaku, AKBP Ricky mengatakan, pada Selasa 26 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku naik ke lantai II melalui tangga dekat Jembatan Panasonic dengan memanjat dinding.
“Di dalam pasar, tersangka menghisap lem banteng yang telah dibawanya, merokok, dan bermain game. Kemudian pukul 02.00 WIB, tersangka mulai berhalusinasi efek lem dan mondar-mandir di sana,” ungkap Ricky
“Pukul 02.15 WIB, tersangka kembali ke dekat ex Toko Aprilia, tempat dia bisa beristirahat dan kembali mengisap lem selama setengah jam,” kata Ricky.
“Selanjutnya, sekitar pukul 03.30 WIB, dia merasa kedinginan dan ingin membuat api unggun. Tersangka atau pelaku mengumpulkan plastik bekas berisi lem, menumpuknya dan menyalakan dengan korek api,” dijelaskan AKBP Ricky.
“Pada awalnya hanya untuk menghangatkan tubuh, namun tak disangka plastik lem itu terbakar seperti obor dan plastik meleleh ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek,” jelas AKBP Ricky.
“Api dengan cepat menjalar di triplek dan terus membesar. Tersangka panik dan berusaha mematikan api di lantai dengan menginjaknya. Namun, karena api pada dinding triplek sudah menjadi cukup besar, tersangka memutuskan untuk segera pergi meninggalkan api yang menyala tanpa berusaha mematikannya,” lanjut keterangannya.
“Pukul 04.00 WIB, tersangka meninggalkan pasar dalam kondisi api sudah menyala cukup besar, dan kemudian pergi menuju sebuah warnet di daerah Bunian. Selanjutnya, pasar itu terbakar hebat dan mengakibatkan ratusan toko terbakar,” kata dia.
Kapolres AKBP Ricky menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Polres Payakumbuh akan segera melengkapi dan mengirimkan berkas perkara serta menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum (Kejaksaan) untuk proses persidangan selanjutnya.
Untuk pasar yang terbakar ini mengalami kerugian miliaran rupiah.
[]