SF Hariyanto Ditetapkan Jadi Plt Gubernur Riau

ARASYNEWS.COM – Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan mulai Rabu, 5 November 2025. AW ditetapkan tersangka kasus korupsi pemerasan dalam jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk menjalankan pemerintahan di provinsi Riau, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung menunjuk dan menerbitkan serta menetapkan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau. Ia sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Riau.

Penunjukan SF Hariyanto untuk menjalankan tugas Gubernur Riau sementara dituangkan dalam surat telegram Mendagri nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang terbit pada Rabu sore tadi.

“Berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” demikian isi surat telegram Mendagri yang diteken oleh Sekjen Kemendagri Tomsir Tohir.

Merujuk pada pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian surat telegram Mendagri.

[]

You May Also Like