ARASYNEWS.COM – SMA Negeri 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten mendadak viral lantaran kepala sekolah disebut-sebut menampar seorang siswa berinisial ILP (17) yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah saat waktu sekolah. Dan karenanya seluruh pelajar yakni sebanyak 630 murid absen tidak masuk sekolah sebagai bentuk dukungan.
Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri itu pun akhirnya sempat dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur karena melakukan tindakan yang kasar kepada pelajar yang kedapatan merokok itu.
Peristiwa itu bermula saat kegiatan ‘Jumat Bersih’ di sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian siswa soal kebersihan. Siswa tersebut tidak mengikuti kegiatan dan terlihat merokok di area kantin sekolah.
Dini Fitri lantas diduga menampar siswa tersebut dengan maksud mendisiplinkan. Belakangan, perilaku Dini Fitri viral di media sosial hingga membuat orang tua siswa yang ditampar melapor ke polisi.
Keterangan Dinas Pendidikan
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten, Lukman menjelaskan, duduk perkara kepsek menampar siswa di SMAN 1 Cimarga. Lukman menjelaskan, kepsek awalnya mendapati siswa yang ketahuan merokok di belakang sekolah.
“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” ujar Lukman, Selasa (14/10) kemarin.
Dia menyebut kepala sekolah perempuan tersebut menegur dengan kata-kata yang dianggap kasar. Teguran lisan yang keras itu juga disertai kontak fisik.
“Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras. Ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti,” ujarnya.
Kepsek Dipolisikan Ortu Siswa
Orang tua dari siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah tidak terima anaknya ditampar kepsek. Pihak orang tua siswa itu mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi.
“Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong, Selasa (14/10) kemarin.
Limbong membeberkan proses pelaporan itu dilakukan pada Jum’at (10/10). Dia mengatakan akan melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi.
“Laporannya terkait dia ditampar oleh kepala sekolah, terkait fakta-fakta, kita sedang proses penyelidikan. Kita nanti undangan para pihak, saksi yang mengetahui kejadiannya juga, biar mendapatkan fakta yang berimbang,” kata Limbong.

Larangan merokok di sekolah
Rokok telah lama menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda.
Untuk melindungi anak-anak dari dampak buruknya, pemerintah menetapkan kebijakan tegas melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh sekolah di Indonesia merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh kembang yang aman bagi anak.
Permendikbud 64/2015 menetapkan definisi jelas tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan rokok seperti merokok, menjual, memproduksi, hingga mempromosikan dilarang keras di area sekolah.
Aturan ini berlaku untuk siswa, guru, pegawai, bahkan tamu yang datang ke lingkungan sekolah.
Sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satu kewajiban utama adalah memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah.
Dengan demikian, setiap warga sekolah memahami dan menegakkan aturan tanpa pengecualian.
Selain itu, sekolah juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun.
Segala bentuk promosi, sponsor, atau kegiatan yang melibatkan industri rokok tidak diperbolehkan.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesehatan dan moral anak.

Media sosial
Di media sosial, banyak yang memberikan dukungan kepada pelajar tersebut lantaran tindakan yang salah yang dilakukan kepala sekolah, yakni menampar.
Sementara itu, ada juga yang memberikan dukungan kepada kepala sekolah karena pelajar itu melanggar aturan di sekolah. Dan bahkan ada juga yang menyindir anak tersebut lemah karena mengadu ke orang tua dan bahkan didukung orang tua atas kesalahan anaknya yakni merokok di sekolah.
Dan akibat hal ini, pelajar yang merokok di sekolah tersebut dicap di media sosial dengan tagar #dutarokokdisekolah. Bukan hanya itu saja, tampilan foto wajah bersama ibu kandungnya juga terlihat. Bahkan juga dengan tampilan AI yang dilakukan bersama pelajar lainnya.
Selain itu, perbincangan tentang sekolah di Banten bahkan juga dikaitkan dengan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tambahan “plus”. Adapun plus nya itu adalah rokok satu batang yang didukung oleh Gubernur dan Wakilnya.
[]