Berwisata Air ke Tempat Umum, Inilah Doa Sebelum Berenang dan Aturan Bagi Muslimah

ARASYNEWS.COM – Berkunjung dan menikmati alam seperti ke pantai, danau, sungai, dan air terjun menjadi destinasi wisata favorit. Dan biasanya juga dilakukan dengan bermain air, berenang, dan berendam.

Hanya saja, bagi umat muslim-muslimah, ternyata ada aturan dan doa yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan aktivitas ini.

Adapun tujuannya, agar selama melakukan aktivitas tersebut, kita diberi perlindungan dan keselamatan dari Allah SWT. Dan ini sebagai salah satu bentuk ketaqwaan kita kepada Allah.

Bacaan doa sebelum berenang

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلِىْ ذَنْبِىْ وَوَسِّعْ لِىْ فِىْ دَارِىْ وَبَارِكْ لِىْ فِىْ رِزْقِىْ

Allaahummaghfirlii dzambii wa wassi’lii fii daarii wa baarik lii fii rizqii

Terjemahan: “Ya Allah, Ampunilah dosa kesalahanku dan berilah keluasan di rumahku serta berkahilah pada rizkiku”

Doa ini sebagai permintaan perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari bahaya bencana.

Doa ini juga dapat dilakukan saat akan mandi di kamar mandi ataupun di tempat lain seperti tempat wisata yang umum.

Bagi Muslimah

Sementara itu, apa hukumnya bagi perempuan muslimah berenang di tempat umum?

Islam tidak melarang perempuan berolahraga termasuk berenang. Berenang adalah olahraga yang dianjurkan karena dia ini salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi, ada ketentuan bagi perempuan dalam berenang menurut syariat.

Hanya saja, ada aturan yang harus dilakukan bagi Muslimah berenang di tempat umum.

Jika, kolam renang, danau, air terjun, pantai, sungai yang digunakan adalah untuk umum artinya campur laki-laki dan perempuan maka itu SANGAT TIDAK BOLEH.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang Muslimah untuk mandi ditempat pemandian umum:
“Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum”. (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).

Rasulullah SAW juga bersabda, “wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)

Terdapat larangan Nabi untuk wanita memasuki hammam (tempat pemandian umum) karena potensi terbukanya aurat.

Apabila tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di tempat-tempat tersebut, maka setiap Muslimah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Menutup aurat dan berpakaian tidak ketat.
  2. Menjaga pandangan agar tidak melihat aurat, juga terhadap wanita lain.
  3. Tidak bercampur dengan laki-laki yang bukan mahram dengan wanita.
  4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.
  5. Mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah).
  6. Tidak ada niat untuk menggoda jenis lain.

Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita : Ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya. “Dari mana kalian ?” Mereka menjawab. “Kami dari penduduk Syam”. Aisyah berkata. “Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum ?” Mereka menjawab ” Benar,  Aisyah Radhiyallahu anha berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْ اِمْرَأَةٍ تَخْلُعُ ثِيَابَهَا فِيْ غَيْرِ بَيْتِهَا إِلاَّ هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ تَعَالَي

“Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Allah Ta’ala“. [Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja’ad, dari Abu Mulih dengan sanad shahih]

Tetapi, pada zaman sekarang ini banyak wanita yang pergi ke tempat-tempat pemandian atau wisata berenang yang umum. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka.

Tidak tertutup bagi Anda, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat-tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana.

Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Allah.

Dalam sebuah hadits disebutkan.

الحَمَّامُ حَرَامٌ عَلَى نِسَاءِ أُمَّتِي

“Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku“. [Diriwayatkan Al-Hakim, isnadnya shahih]

Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu’kan, didalamnya disebutkan.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرْ فَلاَ يَدْخُلْ حَلِيْلَتَهُ الحَماَّمَ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhhirat dari wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)“.[Diriwayatkan Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath]

Yang harus dilakukan wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban ama ma’ruf nahi munkar.

Semoga kita semua dijauhi dan dilindungi dari hal-hal yang seperti ini.

[]

You May Also Like