Mafia Tanah Menurut Islam Termasuk Dalam Orang yang Merugi, ini Hukumnya di Akhirat Kelak

ARASYNEWS.COM – Mafia tanah adalah pihak-pihak yang berupaya mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal melalui cara-cara curang, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi data kepemilikan. Dampaknya bukan hanya mengancam kepemilikan tanah, tetapi juga dapat merugikan keuangan dan kestabilan kehidupan pemilik yang sah.

Tindakan seperti ini biasanya dilakukan mafia tanah dan ini kerap terjadi di Indonesia. Bahkan juga melibatkan pegawai instansi dan pejabat.

Adapun modusnya dengan melakukan pemalsuan dokumen resmi atau sertifikat. Dengan bekal dokumen palsu tersebut pelaku melakukan gugatan ke pengadilan hingga memenangkan sidang. Tanah yang bukan haknya pun berpindah ke tangannya.

Dalam Islam, mafia tanah ini merupakan orang yang melakukan hal yang ilegal dan tentunya dilarang.

Ada banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang menyinggungnya. Salah satunya adalah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 188).

Ayat di atas dengan tegas melarang adanya praktik mengambil hak milik orang lain dengan cara ilegal.

Ayat lainnya juga terkandung dalam surah An-Nisa ayat 29, An-Nisa ayat 10, Al-Baqarah ayat 278, Al-Baqarah ayat 257.

Sejumlah Hadist Nabi juga secara tegas mengatakan tindakan mengambil hak orang lain sebagai perbuatan dzalim yang sangat tercela.

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa orang yang mengambil hak orang lain secara ilegal akan mendapat kerugian besar di akhirat kelak. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِبصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Artinya, “’Tahukah kalian orang yang merugi itu?’ Para sahabat pun menjawab, ‘Orang yang merugi itu menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda.’ Maka beliau pun bersabda, ‘Orang yang merugi dari umatku itu adalah orang-orang yang datang pada hari kiamat membawa shalat, puasa dan zakat, tetapi ia pernah mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah dan memukul seseorang. Maka pahala-pahala ibadahnya diberikan kepada orang yang pernah ia dzalimi tersebut. Apabila pahala ibadahnya telah habis, sedangkan masih ada kezaliman yang belum ia bayar, maka dosa-dosa mereka diambil ditimpakan kepadanya. Kemudian ia pun dilemparkan ke dalam api neraka,’” (HR Muslim).

Berkaitan dengan hadits ini, Imam Muslim menjelaskan, kerugian yang dimaksud adalah kerugian yang hakiki. Orang yang memiliki harta sedikit di dunia atau tidak memilikinya sama sekali, mereka juga merugi tapi bukan kerugian yang sebenarnya karena bersifat dinamis. Sedangkan kerugian di akhirat sifatnya nyata. (Imam Muslim, Syarah Muslim, 2017: juz VIII, halaman 111).

Ahmad Hathibah (ulama Mesir bermazhab Maliki, dalam Syarah Riyadush Shalihin) menjelaskan, orang yang mengambil hak orang lain dengan cara dzalim, kelak di akhirat amal ibadahnya akan digerogoti oleh orang yang dulu dizaliminya. Sehingga, di akhirat ia sangat merugi karena pahala amal ibadahnya habis meski punya bekal sebesar gunung. Jika pahala amal ibadahnya sudah habis ia akan dimasukkan ke dalam neraka. (Ahmad Hathibah, Syarah Riysdush Shalihin, tanpa tahun, juz 4, h. 3)

Hadits riwayat Muslim, menyebutkan Nabi ﷺ menegaskan bahwa mafia tanah akan mendapat siksa sangat pedih di akhirat, yaitu diimpit tujuh lapis bumi.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak,” (HR Muslim).

“Hadits ini merupakan ancaman sangat berat bagi mafia tanah. Sebab, bagaimapun tindakan demikian termasuk kategori dosa besar. Baik merampas tanah dengan cara menggashab, mencuri, ataupun menipu. Sedikit atau banyak sama saja.” (Abul Abbas al-Qurthubi, Al-Mufhim lima Asykala min Talkhishi Kitabi Muslim, tanpa tahun: juz IV, halaman 534).

Adapun siksa bagi mafia tanah di akhirat kelak adalah dibenamkan ke dalam tanah tujuh lapis.

عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَ مِنْ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ.

Artinya, “Dari Salim, dari bapaknya ra, dia berkata, ‘Nabi saw bersabda: Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi,” (HR Bukhari).

Itulah siksa pedih bagi orang yang berani berbuat dzalim dengan mengambil hak tanah milik orang lain. Dan semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan buruk demikian. Aamiin

[]

You May Also Like