ARASYNEWS.COM – Ketika seseorang kembali dari menunaikan rangkaian ibadah haji, maka mendapatkan gelar “Haji” bagi pria dan “Hajjah” bagi wanita.
Penempatan gelar ini hanya terlihat di benua Asia, sedangkan di benua lainnya tidak dilekatkan pada nama seseorang yang telah menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia, gelar ini menjadi bagian dari identitas mereka dan sering kali disebutkan dalam berbagai kesempatan.
Gelar “Haji” dan “Hajjah” bukan sekadar sebuah tradisi tanpa arti. Gelar ini memiliki makna yang mendalam baik dari segi religius maupun sosial. Dalam konteks religius, gelar ini menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi kewajiban mereka sebagai seorang Muslim untuk menunaikan ibadah haji ke Mekah, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah haji sendiri memiliki banyak rukun dan wajib yang harus dipenuhi, mulai dari ihram, wukuf di Arafah, hingga tawaf dan sa’i. Oleh karena itu, ketika seseorang mendapatkan gelar ini, mereka diakui telah melewati perjalanan spiritual yang panjang dan penuh pengorbanan.
Tradisi penyematan gelar ini bisa dilihat dari tiga perspektif, yakni: Pertama, secara keagamaan, haji adalah perjalanan untuk menyempurnakan rukun Islam, perjalanan yang jauh dan panjang, biaya yang mahal, persyaratan yang tidak mudah, membuat haji menjadi sebuah perjalanan ibadah yang semakin penting dan tidak semua orang bisa lakukan. Untuk itulah gelar Haji dianggap layak dan terus disematkan bagi mereka yang berhasil melakukannya.
Sejak awal abad 20, orang yang melakukan perjalanan haji semakin besar. Sejumlah perusahaan kapal Belanda juga turut serta di dalamnya. Jemaah haji Nusantara pun semakin besar jumlahnya. Perjalanan haji relatif lebih mudah dan cepat, tapi gelar haji tetap digunakan dan bahkan semakin popular.
Kedua, secara kultural, narasi dan cerita-cerita menarik, heroik, dan mengharukan selama berhaji juga terus berkembang menjadi cerita popular, sehingga semakin banyak orang tertarik naik haji. Sebagian besar tokoh-tokoh masyarakat juga bergelar haji. Cerita-cerita ini terus bersambung hingga kini sehingga menjadi semacam genre tersendiri sebagai memoir. Hal-hal inilah saya kira yang membuat ibadah haji semakin penting dan gelar haji di Indonesia punya nilai dan status sosial yang tinggi.
Ketiga, dari perspektif kolonial, penyematan gelar haji juga punya ceritanya tersendiri. Dulu, karena takut akan pengaruh haji bagi gerakan anti-penjajahan, pemerintah kolonial Belanda berusaha untuk membatasi jamaah haji, dengan berbagai cara. Salah satu caranya adalah membuka Konsulat Jenderal pertama di Arabia pada 1872. Tugas konsulat ini adalah mencatat pergerakan jamaah dari Hindia Belanda, dan mengharuskan mereka memakai gelar dan atribut pakaian haji agar mudah dikenali dan diawasi.
Tradisi menyematkan gelar haji di depan nama, tentu jangan sampai merusak keikhlasan berhaji. Salah satu ciri haji mabrur adalah menjadi orang yang ikhlas dan muhsin (berbuat baik) sepanjang masa, selalu menebar kedamaian, baik ketika maupun usai menunaikan ibadah haji.
Sejarah Gelar Haji
Pemberian gelar “Haji” setelah menunaikan ibadah haji sudah menjadi tradisi yang lazim di Indonesia. Sejarahnya bisa ditelusuri jauh ke masa lampau, ketika perjalanan ke Tanah Suci masih sangat sulit untuk dilakukan.
Pada zaman dahulu, para jemaah haji harus menyeberangi lautan selama berbulan-bulan, menghadapi badai di tengah laut, bahkan menghindari perompak sebelum akhirnya sampai di Tanah Suci.
Tidak hanya itu, setelah sampai di Arab, mereka harus menjelajah gurun pasir yang panas dan gersang, yang menjadi sebuah perjalanan fisik dan spiritual yang penuh tantangan. Oleh karena itu, ketika mereka berhasil kembali ke tanah air dengan selamat setelah menunaikan ibadah haji, masyarakat menganggap mereka telah melalui ujian berat dan layak mendapat penghormatan khusus. Sejak saat itulah, masyarakat mulai memberikan gelar “Haji” kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.
Gelar ini juga menjadi simbol status sosial. Pada masa lampau, tidak semua orang mampu menunaikan ibadah haji, karena biayanya yang sangat besar dan waktu perjalanan yang panjang. Sehingga, mereka yang berhasil menunaikan ibadah haji dianggap sebagai orang-orang terhormat.
Di Indonesia, hampir semua tokoh masyarakat, ulama, hingga pejabat pemerintah yang telah menunaikan haji menyandang gelar “Haji”. Narasi perjalanan haji, yang sering kali penuh tantangan, makin memperkuat nilai sosial dari gelar ini di mata masyarakat. Gelar “Haji” pun berkembang menjadi simbol kebanggaan yang menggambarkan kesuksesan seseorang dalam menunaikan salah satu kewajiban agama yang paling diidamkan oleh umat Islam.
Makna Menempatkan Gelar Haji
Pemberian gelar “Haji” atau “Hajjah” sudah menjadi tradisi di Indonesia. Tapi ternyata terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum penyematan gelar tersebut.
Ada dua pendapat utama yang bisa kita temukan, yaitu:
- Gelar Haji Dilarang
Pendapat pertama menyatakan bahwa penyematan gelar “Haji” sebenarnya tidak dianjurkan, bahkan sebaiknya dihindari. Alasan utama dari pendapat ini adalah karena gelar tersebut tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad saw. Pada masa Rasulullah, para sahabat yang telah menunaikan haji tidak menyandang gelar “Haji” di depan nama mereka. Penggunaan gelar ini, menurut sebagian ulama, dikhawatirkan dapat memicu riya (pamer) atau kebanggaan diri yang berlebihan.
Dalam sebuah fatwa dari Lajnah Daimah, dijelaskan bahwa panggilan “Haji” bagi seseorang yang telah menunaikan haji sebaiknya ditinggalkan. Menurut fatwa tersebut, menjalankan kewajiban syariat tidak perlu disertai dengan penyematan gelar, melainkan mendapatkan pahala dari Allah SWT bagi mereka yang amalnya diterima.
Lebih lanjut, fatwa tersebut mengingatkan agar umat Islam menjaga keikhlasan dalam beribadah, dan tidak bergantung pada gelar-gelar duniawi yang dapat merusak niat suci ibadah tersebut.
- Gelar Haji Dibolehkan
Pendapat kedua menyatakan bahwa penyematan gelar “Haji” tidak masalah dan diperbolehkan, terutama jika dilihat dari sudut pandang budaya atau tradisi (urf) di masyarakat. Menurut ulama yang mendukung pendapat ini, pemberian gelar “Haji” bersifat kultural dan tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas.
Salah satu argumen yang sering dikemukakan adalah bahwa keikhlasan merupakan urusan pribadi antara seseorang dengan Allah Swt. Dalam setiap ibadah, termasuk haji, keikhlasan merupakan hal yang mutlak.
Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa seseorang tidak boleh dikenal atau diakui oleh masyarakat sebagai seseorang yang telah menunaikan ibadah haji. Ulama besar seperti An-Nawawi dan as-Subki juga pernah menjelaskan bahwa penyematan gelar bagi orang yang telah menunaikan haji tidak dianggap sebagai sesuatu yang makruh
Cara Menyikapi
Tentunya, sebagai seorang muslim, yang utama adalah menjaga niat dalam beribadah agar selalu ikhlas hanya karena Allah Swt. Apabila Anda sudah menunaikan ibadah haji dan ingin menyandang gelar “Haji,” pastikan bahwa niat Anda bukan untuk mendapatkan pengakuan atau pujian dari orang lain, melainkan sebagai bagian dari tradisi yang sudah ada.
Jika Anda merasa bahwa gelar ini dapat memicu riya atau kebanggaan berlebihan, maka tidak ada salahnya untuk meninggalkannya dan tetap fokus pada ibadah yang telah Anda tunaikan. Namun, jika Anda melihat gelar ini sebagai bentuk penghormatan dari masyarakat yang mengakui perjuangan Anda dalam menunaikan ibadah haji, maka sah-sah saja untuk menyandangnya.
Di sisi lain, sebagai masyarakat, kita juga perlu memahami bahwa gelar “Haji” bukanlah tolok ukur utama keimanan seseorang. Gelar tersebut hanyalah simbol budaya yang diakui di Indonesia, namun yang lebih penting adalah bagaimana seseorang menjalankan kehidupannya setelah menunaikan ibadah haji. Karena pada akhirnya, yang paling utama adalah amal perbuatan dan keikhlasan hati dalam menjalani setiap ibadah.
[]
Sc. BPKH