ARASYNEWS.COM – Saat sekarang ini ramai perbincangan tentang emas, tentang harganya yang naik turun, tentang keuntungan yang didapat, tentang yang asli atau palsu, bahkan juga tentang pengelolaannya yang dilakukan pemerintah melalui lembaga.
Sebagaimana kita ketahui bahwa emas telah dipergunakan sejak dahulu. Dan sebagai umat Islam, bahwasanya perlu mengetahui tentang pengelolaannya menurut syariah yang sesuai dengan Alquran dan Hadist
Untuk diketahui, tentang emas telah dipergunakan sebagai alat tukar dan alat pengukuran nilai sejak jauh sebelum zaman Rasulullah.
Di dalam Al-Qur’an, secara eksplisit menyebutkan alat ukur nilai berupa emas dan perak yang dinyatakan dalam dinar dan dirham.
Hanya saja saat ini, alat tukar untuk transaksi telah berubah dengan menggunakan uang kartal (uang kertas dan uang logam).
Allah berfirman yang tertuang dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 75 tentang penggunaan Dinar.
۞وَمِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ مَنۡ إِن تَأۡمَنۡهُ بِقِنطَارٖ يُؤَدِّهِۦٓ إِلَيۡكَ وَمِنۡهُم مَّنۡ إِن تَأۡمَنۡهُ بِدِينَارٖ لَّا يُؤَدِّهِۦٓ إِلَيۡكَ إِلَّا مَا دُمۡتَ عَلَيۡهِ قَآئِمٗاۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُواْ لَيۡسَ عَلَيۡنَا فِي ٱلۡأُمِّيِّۧنَ سَبِيلٞ وَيَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِٱلۡكَذِبَ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ
“Di antara ahli-ahli Taurat, ada orang yang jika Anda memercayakan kepadanya banyak harta akan mengembalikannya kepada Anda; dan di antara mereka ada seseorang yang jika Anda memercayakan satu dinar, tidak akan mengembalikannya kepada Anda kecuali Anda selalu menagihnya. Itu karena mereka berkata, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap ummah.” Mereka mengatakan dusta terhadap Allah, tetapi mereka tahu”. Yang mereka maksud dengan orang ummi dalam ayat ini adalah orang Arab Dirham.”
Selain itu tertuang dalam surah Yusuf ayat 20, tentang pemakaian Dirham
وَشَرَوۡهُ بِثَمَنِۢ بَخۡسٖ دَرَٰهِمَ مَعۡدُودَةٖ وَكَانُواْ فِيهِ مِنَ ٱلزَّٰهِدِينَ
“Dan mereka menjual Yusuf dengan harga murah, itu hanya beberapa dirham, dan mereka merasa tidak tertarik pada Yusuf.”
Dalam surah at-Taubah ayat 34, juga disebutkan penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar.
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ
“Hai kamu yang percaya! Sungguh, sebagian besar orang Yahudi dan para biarawan Kristen sebenarnya memakan harta manusia dengan cara kesia-siaan dan mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan membelanjakannya tidak di jalan Allah. Katakan pada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) hukuman yang menyakitkan.”
Untuk perak yang dipergunakan sebagai alat tukar tertuang dalam surah al-Kahfi ayat 19
وَكَذَٰلِكَ بَعَثۡنَٰهُمۡ لِيَتَسَآءَلُواْ بَيۡنَهُمۡۚ قَالَ قَآئِلٞ مِّنۡهُمۡ كَمۡ لَبِثۡتُمۡۖ قَالُواْ لَبِثۡنَا يَوۡمًا أَوۡ بَعۡضَ يَوۡمٖۚ قَالُواْ رَبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا لَبِثۡتُمۡ فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامٗا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٖ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا
“Dan demikianlah Kami membangunkan mereka sehingga mereka dapat mempertanyakan satu sama lain di antara mereka sendiri. Salah satu dari mereka berkata: Sudah berapa lama kamu di sini? Mereka menjawab: Kami (di sini) satu atau setengah hari. Katakan (yang lain): Tuhanmu lebih tahu sudah berapa lama kamu (di sini). Kemudian kirim salah satu dari Anda untuk pergi ke kota dengan uang perak Anda, dan biarkan dia melihat makanan apa yang lebih baik. Kemudian biarkan ia membawakan makanan untuk Anda, dan biarkan ia berperilaku lembut dan tidak pernah memberi tahu Anda siapa pun.”
Kemudian tentang barang dagangan yang biasa digunakan sebagai alat tukar tersebut tertuang dalam Alquran ayat Surah Yusuf ayat 88:
فَلَمَّا دَخَلُواْ عَلَيۡهِ قَالُواْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهۡلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئۡنَا بِبِضَٰعَةٖ مُّزۡجَىٰةٖ فَأَوۡفِ لَنَا ٱلۡكَيۡلَ وَتَصَدَّقۡ عَلَيۡنَآۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجۡزٱلۡمُتَصَدِّقِينَ ٨٨
“Dan ketika mereka pergi ke Yusuf mereka berkata: Al Aziz, kami dan keluarga kami telah menderita kesengsaraan, dan kami datang dengan barang-barang yang tidak layak,dan melengkapi pakaian untuk kami, dan memberi sedekah kepada kami, Allah pahala mereka yang beri amal.”

Tentang Dinar dan Dirham dalam Islam
Dalam fikih Islam, koin emas dan perak dikenal sebagai alat tukar esensial (real). Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar pembayaran dan kegiatan transaksi ekonomi didasarkan pada Alquran dan As Sunnah. Disebutkan kekayaan ini dengan istilah emas dan perak (dinar dan dirham).
Uang emas bersifat universal dan dapat diterima semua pihak karena bahannya adalah emas dan relatif lebih sulit untuk dipalsukan. Uang emas memiliki warna, kadar, dan kekuatan tertentu yang tidak dapat dibuat dari logam lain.
Uang emas dapat digunakan sebagai alat tabungan yang nilainya relatif lebih stabil. Dengan uang emas, nilainya tidak mengalami fluktuasi yang tajam karena nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya.
Seorang Muslim yang memiliki emas, uang, dan harta benda lain yang telah mencapai nishab (ukuran berat) emas senilai 20 dinar wajib membayar zakat.
[]