Emas dan Perak yang Disimpan Perlukah Dikeluarkan Zakatnya?

ARASYNEWS.COM – Saat ini pemerintah sedang menjalankan badan keuangan yang untuk pengelolaan emas di Indonesia. Ada dua badan yang digerakkan, yakni pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Badan ini nantinya diklaim akan membantu masyarakat untuk memperoleh emas atau juga sebagai wadah untuk menyimpan emas.

Selama ini, masyarakat masih menyimpan emas sendiri. Dan perlu diketahui, bahwasanya barang mewah ini perlu dikeluarkan zakat.

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab (85 gram) dan haul (1 tahun) dengan kadar 2,5% dari total nilai emas.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 34.

۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

yā ayyuhallażīna āmanū inna kaṡīram minal-aḥbāri war-ruhbāni laya`kulụna amwālan-nāsi bil-bāṭili wa yaṣuddụna ‘an sabīlillāh, wallażīna yaknizụnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqụnahā fī sabīlillāhi fa basysyir-hum bi’ażābin alīm

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah, yang artinya:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakatkan

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.

Adapun detailnya sebagai berikut :

  1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Cara menghitung zakat emas atau perak

Yakni 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:
Si A memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-.

Zakat emas yang perlu Si A tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Perhiasan Emas

Perhiasan emas yang dipakai oleh wanita sebagai perhiasan halal, seperti cincin, kalung, gelang, dan anting, tidak diwajibkan untuk dizakati selama penggunaannya tidak berlebihan.

Namun, perhiasan yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai laki-laki (kecuali cincin perak) atau wadah-wadah semacam piring dan gelas yang terbuat dari emas, wajib untuk dikeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab.

[]

Source. Baznas

You May Also Like