ARASYNEWS.COM, BANGKINANG – Sebanyak 97 Kepala Desa di Kabupaten Kampar kembali mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 580/DPMD/IX/2024 periode 2027-2029 dan 2580/DPMD/IX/2024 periode 2028-2030.
Penyerahan SK dan Pelantikan dipimpin dan langsung diberikan Pj Bupati Kampar Hambali. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, Jum’at (6/9/2024).
Hambali mengatakan ini adalah kesempatan bagi kepala desa untuk melanjutkan pembangunan di masing-masing desa yang dipimpinnya agar amanah dapat berjalan sebaik-baiknya.
Dalam dua tahun ke depan, kata Pj Bupati, kepala desa harus bisa lebih berbuat banyak untuk desa dan masyarakatnya, karena telah dipercaya selama enam tahun sebelumnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar Lukmasyah Badoe dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 97 kepala desa yang diperpanjang masa jabatan tersebut.

Dari 97 orang itu, ada yang diperpanjang masa jabatan dengan periode 2028-2030 untuk sebanyak 4 orang kepala desa. Kemudian, sisanya, adalah untuk periode masa jabatan 2027-2029. []
Source. Diskominfo Kampar