Ketetapan Hari Raya Idul Fitri dan Aturan Takbiran dari Kemenag

ARASYNEWS.COM – Kementerian Agama RI melalui Menteri Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang isbat mengumumkan penetapan 1 Syawal 1445 Hijriyah jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Penerapan ini kata Yaqut, berdasarkan hasil pemantauan bulan oleh tim diberbagai titik lokasi di Indonesia.

Selain itu, Menag Yaqut melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama merilis panduan penyelenggarakan ibadah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah serta aturan pelaksanaan takbiran Lebaran 2024.

Aturan ini dibuat untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan aturan tersebut, takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, mushala, maupun tempat lain.

Bukan hanya itu saja, juga disampaikan pula mengenai penggunaan pengeras suara untuk takbiran Idul Fitri dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Takbiran Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal dapat dilakukan di masjid atau mushala menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Setelah pukul 22.00, takbir dapat dilanjutkan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memerhatikan kualitas dan kelayakan siarannya. Suara yang disiarkan harus bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar.

Sementara itu, Kemenag menyebut masyarakat dapat melakukan takbir keliling yang aturan pelaksanaannya mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Meski begitu, aparat keamanan tetap wajib menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukumah islamiyah. []

You May Also Like