Di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Pelaku Pencuri Uang Kripto Ditangkap

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Seorang pelaku pencuri uang kripto ditangkap di Kecamatan Tuah Madani, kota Pekanbaru.

Penangkapan ini berhasil dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan diungkap ke media pada Kamis (11/1/2024) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi mengungkapkan, pelaku berinisial DA (39) dan dari penangkapan pelaku, petugas menyita aset senilai Rp 5,1 miliar.

“Kami menyita mobil mewah 3 unit, lalu ada sepeda motor, aset rumah, laptop, handphone serta rekening. Tiga unit mobil mewah yang dimaksud, masing-masing ada Rubicon, Range Rover, dan BMW. Untuk motor, ada Kawasaki Ninja, Custom, RX King, dan Vespa,” kata Nasriadi dalam keterangannya.

Tersangka DA, kata dia, mencuri uang kripto dengan cara menggunakan link palsu untuk meretas akun korbannya.

“Pelaku sudah beraksi sejak 2017. Modus tersangka, yaitu menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord,” papar Nasriadi.

Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan password-nya.

“Ketika ada pemilik akun yang merespons, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin kripto di akun tersebut. Lalu, kumpulan ID dan password Metamask para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka,” jelas Nasriadi.

Selanjutnya, pelaku mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.

“Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari wallet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya,” kata Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. []

You May Also Like