Banyak Ditemukan Pemasangan APK Merusak dan Langgar Aturan

ARASYNEWS.COM – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) membuat kota Pekanbaru berwarna-warni. Pemasangan ini dilakukan oleh masing-masing tim caleg pada tempat dan lokasi strategis. Dan ini membuat kota Pekanbaru semerawut.

Yang mirisnya, ada ditemukan, pemasangan APK ditempat yang tidak seharusnya dan merusak keindahan kota.

Baliho, spanduk, dan bendera partai politik yang dipasang tim pemenangan kampanye caleg di sepanjang jalan kerap ditemukan terpasang pada pohon dan tiang listrik.

Baru-baru ini, pengguna jalan menjadi korban akibat pemasangan baliho. Baliho tersebut jatuh dan menimpa pengguna jalan.

Dalam beberapa kali penertiban, Satpol PP juga pernah melakukan pencopotan terhadap APK calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan.

Selain itu, Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau juga telah melaksanakan kegiatan pencabutan paku dan APK serta iklan dan benda lainnya yang dipasang di pohon. Aksi ini dilakukan pada Ahad (14/1).

Mereka beranggapan pemasangan APK di pohon akan berpotensi terhadap rusaknya fungsi pohon dan keindahan kota.

Dari aksi kali yang dilakukan itu ditemukan banyak APK yang dipaku pada pohon. Aksi kali ini ditemukan sebanyak 218 APK yang ditempel pada pohon dengan total paku sebanyak 400 paku dan beberapa reklame.

Pasca aksi seluruh APK yang telah dilakukan pencopotan dari pohon. Kemudian, diserahkan kepada Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau yang diterima dengan baik oleh perwakilan Anggota Bawaslu Riau.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pada surat Walikota Pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut parpol, caleg, ada empat titik lokasi yang diperbolehkan memasang atribut kampanye.

Untuk di kota Pekanbaru, lokasinya yakni di simpang tiga arah Bandara SSK II (MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-pasar pagi Arengka, simpang lampu merah Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso sendiri tepatnya depan rumah duka.

Tidak dibenarkan APK dipasang di median jalan, jalur hijau, pagar pembatas dan monumen, di bundaran, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, taman kota, pohon pelindung, gapura, makam pahlawan, pagar dan halaman kantor Pemda, BUMN, BUMD, TNI, Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Ini untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Pekanbaru.

Pemasangan atribut kampanye, seperti baliho juga diatur dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), yang menyebutkan bahwa beberapa alat peraga kampanye di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU juga telah menentukan lokasi yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye. Larangan pemasangan kampanye di tempat-tempat tertentu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Meski agar diketahui masyarakat wajah-wajah caleg, tetapi pemasangan atribut maupun alat peraga kampanye wajib memperhatikan aspek keamanan bagi masyarakat umum maupun pengguna jalan hingga tidak merusak keindahan kota.

Pemasangan atribut kampanye pun harus disertai dengan izin pemerintah daerah atau BUMD terkait, serta dilakukan secara mandiri oleh caleg atau partai politik pendukung. []

You May Also Like