ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Retribusi parkir di kota Pekanbaru kembali disorot dan diviralkan di berbagai media. Hal ini lantaran adanya insentif yang diterima salah seorang pejabat di Dinas Perhubungan kota Pekanbaru.
Pejabat yang disorot itu adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Radinal Munandar.
Radinal diberitakan mendapat insentif yang cukup besar dari penarikan retribusi perparkiran di Kota Pekanbaru.
Insentif tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir yang saat ini dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dan dikatakan juga, Radinal menerima lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan nilai TPP selevel Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kota Pekanbaru.
Dikutip dalam Perwako nomor 9 tahun 2022 tentang Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di halaman 55 yang membahas soal Remunerasi, disebutkan selain gaji, pejabat pengelola dan pegawai profesional BLUD juga mendapatkan yang pertama adalah tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji.
Selain itu, ada bonus dan prestasi hasil kinerja pegawai yang didapatkan diluar gaji dan tunjangan tetap. Insentif atas prestasi kerja itu diketahui diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
Selain itu juga, ada pesangon atau tunjangan pensiun imbalan finansial bersih yang diberikan kepada pejabat pengelola dan dewan pengawas sekretaris dewan pengawas tim penilai dan pegawai yang telah purna tugas.
Dana yang diberikan ini dapat bersumber dari pendapatan operasional BLUD UPT perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan atau APBD.
Dari informasi yang dihimpun, untuk insentif Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru itu nilainya adalah dua setengah kali dari insentif pegawai BLUD. Dan jika rata-rata untuk satu pegawai BLUD itu mendapatkan insentif 5 juta, berarti dua setengah kali dari 5 juta tersebut adalah Rp12.500.000. Nilai-nilai itu diluar dari uang pensiun jabatan yang didapat.
Di berbagai media menyoroti tentang hal ini. Banyak warganet yang mengomentari dengan menyinggung dinas perhubungan dan anggaran yang didapat dari hasil parkir di kota Pekanbaru.
Rata-rata, warganet yang merupakan warga kota Pekanbaru tidak menerima dan ikhlas atas retribusi yang telah dibayar selama ini. []