ARASYNEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023.
Salah satu alasan yang disebutkan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di Indonesia.
Azwar Anas mengatakan nantinya akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dilakukan pada 28 November 2023. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya, batal dihapus 28 November 2023. Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (11/9/2023).
Batalnya penghapusan tenaga honorer di 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Meski begitu, Azwar Anas menekankan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Terkait hal ini disebut akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP). []