ARASYNEWS.COM, PARIAMAN – Seorang anak perempuan kehilangan salah satu bagian tubuhnya usai tertabrak kereta api Pariaman Ekspres jurusan Padang-Pariaman. Kejadian ini terjadi pad Senin (4/9/2023)
Kasat Lantas Polres Pariaman, AKP Amelya menyebutkan korban adalah bocah perempuan bernama Irma Sulastri (10) warga Desa Taluak kecamatan Pariaman Tengah. Adapun yang putus itu adalah lengan sebelah kirinya.
“Peristiwa naas itu terjadi di perlintasan sebidang, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Senin (4/9/2023) sekira pukul 11.30 WIB,” kata Kasat Lantas, dalam keterangannya, Senin (4/9).
Ia menerangkan, kecelakaan berawal saat kereta api melaju dari arah Padang ke Pariaman. Dan sampai di TKP, korban menyebarang. Korban tertabrak kereta api dan mengalami luka-luka.
“Korban tertabrak kereta api saat hendak menyeberang atau melintasi rel,” kata AKP Amelya.
Usai tertabrak korban berada di bawah gerbong dan diamankan masyarakat bersama petugas. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Pariaman.
Selain mengalami putus tangan, korban juga menderita luka robek pada kepala kaki dan tangan akibat terpental diserempet kereta. Saat ini korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
Atas kejadian itu polisi mengimbau kepada warga dan orang tua agar mengawasi anak-anak.
“Jangan sampai musibah seperti ini menimpa kita lagi. Awasi anak dan perhatikan hal yang membahayakan,” kata Amelya.
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
Dikatakannya, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
“Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api,” kata Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi.
Dan sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Dan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain. Serta mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
[]