ARASYNEWS.COM – Pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 22 November 2022 untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Dan untuk itu pemerintah mengimbau agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan ini agar kendaraan dapat layak beroperasi di jalanan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah mulai berlangsung sejak 7 September dan akan berakhir pada 22 November 2022 mendatang untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Bukan hanya pajak saja, tapi juga untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) untuk kendaraan bekas atau mutasi kendaraan.
Dan yang lainnya adalah bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima yang akan berakhir pada 22 November 2022.
Akan tetapi, yang perlu diperhatikan, pajak tertunggak yang akan diputihkan atau digratiskan tidaklah seluruhnya.
Sebagai contoh, misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta per tahun. Kemudian, ada tunggakan pajak hingga tahun kelima. Maka perhitungan pajak sesuai contoh adalah sebagai berikut:
Pajak tahun berjalan: Rp 1 juta Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda).
Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta.
Dalam pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan.
Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.
Selain itu untuk BBN KB, ada biaya mutasi cabut file dan masuk file dari satu daerah ke daerah lainnya yang dikenakan kepada wajib pajak. Dan biaya ini ternyata tidaklah gratis.
Dan bahkan untuk penerbitan buku atau BPKB juga tidak gratis. Biaya yang dikenakan ini berbeda setiap daerahnya di Indonesia. []