Ikuti Arahan WHO, Status Pandemi Covid-19 Diperpanjang Presiden Jokowi

ARASYNEWS.COM – Presiden Joko Widodo memperpanjang status pandemi Covid-19 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.⁣

Adapun alasan Presiden Jokowi, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2O2O dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.⁣

Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandem Covid-19.⁣

Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi poin ketetapan ke satu tersebut. []

You May Also Like