ARASYNEWS.COM – Presiden Joko Widodo memperpanjang status pandemi Covid-19 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Adapun alasan Presiden Jokowi, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2O2O dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandem Covid-19.
Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi poin ketetapan ke satu tersebut. []