ARASYNEWS.COM – Pemerintah menyesuaikan dua tarif pajak baru, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), seiring dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan, lantaran tahun depan defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8%.
Untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
“Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal,” dikutip dari ucapan Menkeu Sri Mulyani, Ahad (2/1/2021).
Namun di sisi lain, pemerintah, dikatakan Menkeu juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
- WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta membayar tarif pajak 5%.
- WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 5%
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- WP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%
- Tarif PPh Badan naik 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Sementara itu, pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 11%, yang secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12%.
Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. []
Source. Kemenkeu