5 Tahun Bertugas, Anggota DPR Periode 2019-2024 Dapat Uang Pensiun dari Pemerintah Tiap Bulan

ARASYNEWS.COM – Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dilantik pada Selasa (1/10/2024) di Jakarta. Dengan pelantikan ini, masa tugas anggota DPR periode 2019-2024 pun resmi berakhir pada hari ini, Selasa (1/10/20224)

Setelah menuntaskan 5 tahun masa tugasnya mewakili rakyat di perlemen, anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Pada aturan ini, uang pensiun anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Sementara bagi pimpinan maupun anggota DPR yang tidak bisa menyelesaikan masa tugasnya karena masalah kesehatan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penguji Kesehatan, masih bisa memperoleh uang pensiun maksimal sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

“Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 14 ayat (1) aturan tersebut.

Karenanya, agar anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiunnya, Sekjen DPR RI harus mengajukan hak mereka kepada Presiden Jokowi. Kemudian, uang pensiunan anggota DPR akan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah masa jabatan selesai, yakni pada Oktober 2024.

Selain uang pensiun, anggota DPR juga akan menerima tunjangan hari tua (THT), dengan nominal Rp15 juta dan hanya akan dibayarkan satu kali.

Berikut adalah rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR:

Anggota DPR merangkap ketua mendapat uang pensiun 60 persen dari gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan = Rp3,02 juta per bulan

Anggota DPR merangkap wakil ketua mendapat uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,62 juta per bulan = Rp2,27 juta per bulan

Anggota yang tidak merangkap jabatan mendapat uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,20 juta per bulan = Rp2,52 juta per bulan.

Hanya saja, uang pensiunan ini, dari keputusan yang disampaikan beberapa waktu lalu yang sesuai dengan aturan, dapat diterima setelah 10 tahun terhitung dari berakhir masa tugas. []

You May Also Like