5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Yang Tidak Boleh Dilakukan

ARASYNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.

Sebelum mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), para pemilih harus mempersiapkan dan membawa kertas pemilih dan kartu identitas atau KTP.

Dalam Pemilu 2024, nantinya di TPS, ada lima jenis surat suara yang diberikan kepada para pemilih dengan hak pilih.

Jenis surat suara tersebut terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.

  1. Warna abu-abu
    Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:
  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
  1. Warna kuning
    Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR
  1. Warna merah
    Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
  • Nomor calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD
  1. Warna biru
    Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
  1. Warna hijau
    Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
  • Tanda gambar partai politik.
  • Nomor urut partai politik.
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Perlu menjadi perhatian bagi pada pemilih, ada beberapa yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam bilik suara nantinya, diantaranya adalah

  • Mencorat-coret kertas suara
  • Mendokumentasikan pilihannya
  • Merobek kertas suara

Dan jika sebelum melakukan pencoblosan, juga perlu memperhatikan kertas surat suara, apakah terdapat kerusakan atau tidak. []

You May Also Like